Penerimaan P3K
KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita
Kabar gembira! Sebanyak 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau tunggu SK dari gubernur, lihat link pengumumannya
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Ikhwan mengungkapkan, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB dikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.
Untuk neberapa syarat atau berkas yang harus dibawa diantaranya yakni, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.
Kemudian asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019.
Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang.
Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir.
Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil.
Baca: FEATURE - Berawal dari Pasang Surut Air Laut, Festival Sampan Leper di Riau Masuk Nominasi API 2019
Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat
Baca: BAYAR PAJAK Kendaraan Anda Sebelum Cuti Lebaran untuk Hindari Denda, Ini Caranya dari Dispenda Riau
Syarat selanjutnya, yakni asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.
"Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3x4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang," katanya.
Syarat lainnya yang juga harus disiapkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak lima lembar.
Ikhwan menegaskan, penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada peserta yang lulus agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang meminta sejumlah uang.
Sebab seluruh rangkaian seleksi tidak dipungut biaya.
"Seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya," pungkasnya.
KABAR GEMBIRA! 109 PPPK Pemprov Riau Tunggu SK dari Gubernur, Lihat Link Pengumumannya dalam Berita. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)