2 Penyebar Hoaks Kapolri soal Tembak Masyarakat Ditangkap Polisi
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku menyebarkan video pernyataan Kapolri yang telah diedit sehingga menimbulkan makna yang berbeda.
"Sepuluh tersangka dalam periode waktu 7 hari. Dari 21-28 Mei. Ini mengambarkan bahwa seperti yang disampaikan oleh salah satu direktur dari Kominfo kemarin, tanggal 21-22 Mei cukup meningkat akun-akun yang menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoaks," ujar Dedi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.
"Narasi-narasi yang dibangun sifatnya provokatif. Ini dalam rangka untuk membangkitkan emosi dan opini publik. Ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja," lanjut dia.
Dedi mengatakan, selain menangkap para tersangka untuk memutus peredaran hoaks, Polri juga melakukan upaya literasi digital bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
Pihak terkait yang dimaksud di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, Polri terus melawan penyebaran hoaks melalui penyampaian klarifikasi di berbagai media arus utama.
"Itu terus kami lakukan tanpa henti. Meskipun mereka terus menyebarkan juga. Oleh karena itu penegakkan hukum harus terus dilakukan dalam rangka untuk memitigasi akun-akun yang dimiliki oleh masyarakat," kata Dedi.
"Yang dalam tanda kutip dengan sengaja memang menyebarkan konten-konten yang bersifat hoaks provokatif dan ujaran kebencian," lanjut dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-hoaks.jpg)