Pileg 2019
Bawaslu Riau Buat Kajian Terkait Caleg Gagal yang Kembali Jadi ASN di Inhu Riau
Bawaslu Riau buat kajian terkait adanya calon legislatif (Caleg) gagal duduk di kursi DPRD yang kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inhu
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Bawaslu Riau Buat Kajian Terkait Caleg Gagal yang Kembali Jadi ASN di Inhu Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau buat kajian terkait adanya calon legislatif (Caleg) gagal duduk di kursi DPRD yang kembali jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Bawaslu Riau akan membuat kajian terkait adanya Caleg untuk DPRD Provinsi Riau yang gagal namun kembali bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) profesi awalnya.
"Kami akan kaji terlebih dahulu dimana pelanggarannya, karena ini baru kejadian," ujar ketua Bawaslu Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (31/5/2019).
Baca: FEATURE - Mudik Demi Orangtua, Edi, Istri dan Anaknya Naik Sepeda Motor dari Rohul Riau ke Lampung
Baca: Waktunya Shooping, Satu Mal di Pekanbaru Dikunjungi 50.000 Warga Riau Tiap Hari Jelang Lebaran 2019
Baca: FEATURE - Silat Tradisional Asli dari Riau, SILAT PANGEAN Teluk Kuantan, Menjamur di Bulan Ramadhan
Baca: Sempat VIRAL di Medsos GADIS Malaysia Dinikahi Cowok AFRIKA, Sebulan Menikah Mereka UMROH ke Makkah
Baca: JADWAL Cuti dan Libur ASN Pemkab dan Pemko di Riau pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H Lebaran 2019
Rusidi Rusdan dan jajarannya di Bawaslu saja terkejut ketika mendapatkan informasi adanya caleg yang kembali bekerja sebagai ASN setelah gagal menjadi anggota DPRD.
"Kami juga kaget ini kok bisa ya," ujar Rusidi Rusdan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Seorang Caleg dari PPP untuk DPRD Provinsi di Kabupaten Inhu Mukhlis Indrawan, kembali ke profesi lamanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kalah dalam Pemilu 2019.
Harusnya jika maju Caleg maka harus berhenti dari ASN.
Mukhlis Indrawan yang bekerja sebagai Pengawas Madrasah tingkat Aliyah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diketahui terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi.
Akibat tidak keluar surat pemberhentian, maka Mukhlis Indrawan tetap masuk menjadi pegawai negeri di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Baca: FEATURE - Kerupuk Bawang Makanan Khas Indragiri Hulu Riau, Pesanan Jelang Lebaran 2019 Capai 2 Ton
Baca: Mana Lebih AFDOL atau Baik, Bayar ZAKAT FITRAH Pakai UANG atau BERAS? Ini Menurut Kaidah Ushul
Baca: Pilkada Serentak 2020 Ada 9 Daerah Kabupaten dan Kota di Riau, Partai Demokrat Siapkan Kader Terbaik
Baca: Antisipasi Pekat Satpol PP dan Polisi Patroli Gabungan ke Lokasi Diduga Tempat Maksiat di Dumai Riau
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan yang bersangkutan memang benar terdaftar sebagai Caleg dari PPP utk DPRD Prov Dapil Inhu-Kuansing.