Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Fakta Mencengangkan di Balik Mukena Syahrini yang 'Sesuatu', Ini Kata Konsumen yang Sudah Memakai

Mengapa mukena Syahrini sampai menjadi sorotan, bahkan menimbulkan perdebatan soal pajak di media sosial?

Editor: Sesri
TRIBUN STYLE/IG @FAtimahSyahrini
Mukena Syahrini Seharga Rp 3,5 Juta Ludes 

Motif SYR yang menghiasi mukena itu juga disebut melalui proses pencetakan yang modern.

( )

"Diproduksi dari bahan mentah pilihan, serat kain berkualitas, printing teknologi modern," tuli keterangan dalam video, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

4. Dibuat selama 3 bulan

Dari salah satu postingan akun @fatimahsyahrini, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa set mukena Syahrini tersebut membutuhkan waktu tiga bulan masa produksi.

( )

"Mohion mafff sekali lagiiiii. Karena bahan dibuat selama 3 bulan prosesnya.jadi jangan memaksakan trf untuk warna pink," tulis akun tersebut.

5. Harga fantastis

Untuk satu set mukena yang memiliki tiga pilihan warna itu, Syahrini disebut-sebut membanderolnya dengan harga yang tak murah, yakni Rp 3,5 juta.

( )

Informasi mengenai itu diperoleh dari beberapa warganet yang sudah menanyakan harga mukena Syahrini melalui pemesanan.

Namun, ada pula yang menyebut bahwa harga pastinya adalah Rp 3,2 juta.

Soal harga sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Syahrini.

6. Laku 5.000 set

( )

Dari akun @fatimahsyahrini, beberapa hari lalu, terdapat informasi bahwa mukena Syahrini tersebut sudah laku hingga 5.000 set.

"Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual," tulis keterangan di akun tersebut.

7. Pajak miliaran

Tak lama setelah itu, akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved