Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Harusnya Nggak Segitu Vonisnya

Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU

Editor: Sesri
Tangkap Layar Kompas TV
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kurang lebih tujuh bulan sudah Nikita Mirzani mendekam di bui hingga sidang vonis digelar Selasa (28/10/2025).

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky Pratama yang turut menghadiri persidangan.

Ibu tiga anak itu terdengar mengucapkan terima kasih pada para pendukungnya.

"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," sambungnya lagi.

Aktris dengan julukan wanita Amazon itu sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.

"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.

Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.

"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.

Baca juga: Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Tampak Pegang Tasbih Digital Sambil Berzikir

Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved