Seleb
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Suami Mulan Jameela Ajukan Banding
Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya. Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan
TRIBUNPEKANBARU.com -- Musisi yang juga mantan suami Maia Estianty terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim.
//
Ahmad Dhani. pada Selasa (11/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayaakhirnya mengumumkan vonis atau putusan sidang Ahmad Dhani.
Dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV Live, Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
Baca: HEBOH! Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-Diam Unggah Video Lawas Maia Estianty
Baca: Hari Ini Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Akan Dibacakan Hakim
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Siap Bantu Honorer K2, Ini Syaratnya
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
Sempat Optimis akan Divonis Bebas
Sebelum persidangan berlangsung, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengungkap rasa optimis atas kasus kliennya.
“Insyaallah optimis,” kata Aldwin seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive, Selasa (11/6/2019).
Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.

“Karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi maupun ahli sangat meringankan Ahmad Dhani,” jelas Aldwin.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani
"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.
Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.