Pilpres 2019
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin, TKN: Dalil BPN Mengada-ada
TKN menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Bambang menganggap Ma'ruf sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Sementara Ma'ruf, kata dia, belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK.
Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pasangan-capres-cawapres-01-joko-widodo-dan-maaruf-amien-saat-debat.jpg)