Pilpres 2019
Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin, TKN: Dalil BPN Mengada-ada
TKN menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Hal ini pun ditanggapi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
TKN menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca: Balas Cuitan Andi Arief, BPN: Kalau AHY Mau Jadi Menterinya Jokowi, Silahkan Monggo!
Baca: Mantan Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Mungin Didiskualifikasi dari Pilpres Meski BPN Beri Bukti
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. "Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
TKN Jokowi Maruf Amin
Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandiaga Uno
Gugatan Pilpres 2019
pelanggaran
Sengketa Pelanggaran Pilpres Berlanjut, Prabowo-Sandi Kembali Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
INI SOSOK Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II dari Riau, Namanya Disebut Relawan Jokowi-Maaruf Amin |
![]() |
---|
KPU Gelar Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Kubu Prabowo-Sandi akan Diwakilkan Tim Saksi |
![]() |
---|
Kalah Dari Jokowi Untuk Kedua Kalinya, Prabowo Bubarkan Koalisi Adil & Makmur dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Putusan MK Hasil Pilpres 2019, TKD Jokowi-Maaruf di Riau Tak Gelar Syukuran, Demokrat Tunggu Arahan |
![]() |
---|