Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin, TKN: Dalil BPN Mengada-ada

TKN menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Editor: Sesri
KOMPAS TV
Pasangan Capres-Cawapres 01 Joko Widodo dan Maaruf Amien bersiap melakukan Debat Perdana Capres dan Cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Hal ini pun ditanggapi oleh  Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

TKN menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca: Balas Cuitan Andi Arief, BPN: Kalau AHY Mau Jadi Menterinya Jokowi, Silahkan Monggo!

Baca: Mantan Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Mungin Didiskualifikasi dari Pilpres Meski BPN Beri Bukti

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance. "Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung.  Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.

Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

Minta didiskualifikasi

Tim hukum BPN sebelumnya menganggap Ma'ruf melanggar UU Pemilu. Karena itu, mereka meminta MK untuk melakukan diskualifikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved