Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum 02 Sebut 3 Pemilik Media Massa Ini Tak Netral
Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh ada kecurangan pemilu berupa pembatasan media massa dan pers.
Hal itu menjadi salah satu materi gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Telah terjadi upaya secara terstruktur, sistematis dan masif terhadap pers nasional, dengan tujuan menguasai opini publik," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut tim hukum, media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.
Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.
Baca: Tanggapi Pemaparan Tim Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra: Jadi Semua Masih Merupakan Asumsi-asumsi
Baca: Tim Hukum 02 Nilai Pemerintahan Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru, Represif pada Masyarakat Sipil
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group," kata Nasrullah.
Meski demikian, tim hukum Prabowo-Sandi hanya mencantumkan dua tautan berita media online mengenai tuduhan tersebut.
Salah satunya tautan berita mengenai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta salah satu stasiun TV agar lebih berimbang dalam pemberitaan.
Sidang Perdana MK Digelar, 5 Dugaan Kecurangan Pemilu Ini Diadukan Prabowo-Sandiaga
Sidang pendahuluan sengketa pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang ini, MK akan menangani permohonan atau gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon dalam sengketa ini.
Sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menjadi pihak terkait.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah mengajukan permohonan gugatan kepada MK pada 24 Mei 2019 dan memperbaikinya pada 10 Juni 2019.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum paslon 02 menyajikan argumen mengenai tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.