Berita Riau
Anggota DKPP RI Sebut, Selain Laporan KPU Kuansing Ada Satu Lagi Pengaduan yang Sedang Diproses
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, Alfitra Salamm mengungkapkan masih ada satu lagi pengaduan yang masuk ke DKPP terkait Pemilu
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Alfitra Salamm mengungkapkan masih ada satu lagi pengaduan yang masuk ke DKPP terkait penyelengara Pemilu di Riau.
Namun hingga saat ini baru satu pengaduan yang sudah disidangkan dalam sidang kode etik DKPP.
"Ada dua pengaduan yang masuk dari Riau ke DKPP RI, satu di antaranya adalah pengaduan dari Ketua Bapilu Hanura Riau, Suhardiman Amby terhadap KPU Kuansing yang telah disidangkan pada Jumat (14/6/2019). Sedangkan pengaduan kedua belum saya cek, apakah sudah teregistrasi atau belum," ujar Alfitra Salamm, Sabtu (15/6/2019).
Alfitra Salamm menjelaskan, untuk proses persidangan kode etik, normalnya DKPP hanya sekali.
Baca: Jika Terbukti Bersalah, Suhardiman Amby Minta Seluruh Komisioner KPU Kuansing Diganti
Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan sidang kode etik sebanyak 2 kali jika pokok pengaduan yang diajukan sangat banyak.
"Tergantung banyaknya pokok pengaduan, jika pokok pengaduannya banyak tentu bisa dilakukan dua kali sidang," ujar Alfitra.
Terkait sidang kode etik yang digelar pada Jumat (14/6/2019) kemarin, masih dalam proses putusan.
Putusan sidang kode etik kata Alfitra dilakukan oleh DKPP dengan terlebih dahulu membahas hasil sidang yang diajukan oleh majelis sidang.
"Kami masih akan menggelar rapat majelis terlebih dahulu. Hasil rapat akan kami ajukan ke DKPP untuk disidang pleno, dalam sidang pleno tersebutlah DKPP akan menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Baca: Alfitra Salam : Nasib Komisioner KPU Kuansing Tergantung Sidang Pleno DKPP RI
KPU Riau Siap Berikan Sanksi
Sementara itu, Komisoner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus mengatakan tidak hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada PPK di Kecamatan Bunga Raya di Siak, Pangkalan Kuras di Pelalawan dan Rengat di Inhu.
Namun, masih ada PPK di daerah lainnya yang diberikan sanksi oleh KPU Riau.
"Ada PPK di Kabupaten Kuansing yang kita berikan sanksi, sanksi peringatan," ujar Firdaus, Sabtu (15/6/2019).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuggu proses penyidikan terhadap PPK di salah satu kecamatan di Kota Pekanbaru.
Jika terbukti melakukan pelangaran, tentunya PPK tersebut tak lepas dari sanksi sesuai pelangaran yang dilakukan.
Baca: Sidang Gugatan di DKPP, KPU Kuansing Riau Kirim Divisi Hukum
"PPK yang di Pekanbaru itu masih dalam proses, apakah ia terbukti melakukan pelangaran, itu tergantung penyidikan," ujarnya.
Jika oknum anggota PPK tersebut terbukti bersalah, mereka akan diblacklist dari penyelengara Pemilu.
Mereka yang namanya sudah diblacklist tidak akan lagu bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup.
"Di samping dipecat, mereka juga diblacklist. Mereka tak lagi bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) di Riau sedang menjalani proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu.
Ketiga oknum PPK tersebut masing-masing berada di Kecamatan Bunga Raya Siak, Pangkalan Kuras Pelalawan dan Rengat Inhu.
Baca: Inilah Dua Parpol yang Gugat KPU Kuansing Riau ke MK
Ketiganya terlibat dugaan pidana pemilu karena diduga melakukan pergeseran suara pemilu 2019 di Kecamatan mereka.
"Untuk yang tiga daerah itu, Siak, Pelalawan dan Inhu masih dalam proses penyidikan, "ujarnya.
Menurut Firdaus dalam waktu dekat ini kemungkinan akan dilimpahkan tim penyidik dari Gakkumdu ke Pengadilan jika syarat formil dan material sudah lengkap.
"Karena kan ada waktunya juga berapa lama proses dan tahapannya, jadi saya rasa tidak akan lama lagi masuk pengadilan, "ujar Firdaus.(Tribunpekanbaru.com/Guruh BW)
