Pemilu 2019
Inilah Dua Parpol yang Gugat KPU Kuansing Riau ke MK
Sejauh ini hanya ada dua gugatan ke KPU Kuansing di MK. Gugatan tersebut berasal dari dua partai politik (Parpol).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Inilah Dua Parpol yang Gugat KPU Kuansing Riau ke MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sejauh ini hanya ada dua gugatan ke KPU Kuansing di MK.
Gugatan tersebut berasal dari dua partai politik (Parpol).
"Hanya ada dua gugatan. Itu dari PKB dan Hanura," kata komisioner KPU Kuansing, Irwan, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya Irwan mengatakan ada tiga gugatan. Satunya lagi dari PDI Perjuangan.
Baca: UPDATE Aksi Massa 22 Mei! SOSOK Irfansyah, Mantan Anggota TNI yang Jadi Salah Satu Pembunuh Bayaran
Baca: Kronologi Seputar Kematian Harun Saat Aksi 22 Mei, Ayah Cerita Peluru Tembus ke Jantung Anaknya
"Gugatan dari PDIP kayaknya enggak ada. Hanya PKB dan Nasdem saja yang ada di website MK," katanya.
Gugatan Hanura untuk DPRD Propinsi dapil 8 (Inhu Kuansing). Sedangkan gugatan PKB untuk dapil 3 DPRD Kuansing.
Gara-gara ada gugatan ini, KPU Kuansing belum bisa memastikan jadwal pleno penetapan caleg terpilih untuk DPRD Kuansing.
Pleno baru bisa digelar setelah sidang MK.
KPU Kuansing sendiri sudah melakukan pleno hasil Pemilu serentak awal Mei lalu.
Hasil pleno ini akan diplenokan lagi untuk penentuan caleg DPRD Kuansing yang terpilih. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Inilah Dua Parpol yang Gugat KPU Kuansing Riau ke MK
