Pengakuan Oknum Bidan Desa yang 'Video Call' dengan Pacarnya Tanpa Busana

kasus beredarnya screen shot atau tangkapan layar WA, seorang bidan yang memasukkan timun ke vagina masih dalam tahap penyelidikan Polisi.

Grid.ID
Ilustrasi video mesum 

Wanita itu juga terlihat menggunakan ear phone.

Ada pula satu foto yang mempertontonkan sang bidan sedang memegang bagian intimnya hingga yang paling mencengangkan ialah ketika ia memasukkan sebuah timun sebagai sarana pemuas nafsu.

Santer terdengar kasus ini heboh di daerah Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Baca: Posisi Timnas Indonesia Melorot di Bawah Malaysia, Peringkat FIFA Terbaru Negara-negara ASEAN

Baca: Besan Jokowi Maju Jadi Calon Wakil Ketua Umum PSSI, Janji Berantas Mafia Pertandingan

Baca: Rutan Lhoksukon Aceh Utara Rusuh, Sekitar 50 Napi Melarikan Diri dan 8 Orang Berhasil Ditangkap

Belakangan juga berkembang isu persoalan permintaan uang hingga Rp 30 juta, supaya foto itu tidak beredar luas di masyarakat.

Salah seorang warga Pekutatan, yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa video bidan itu bikin warga heboh dan jadi perbincangan di 'warung kopi'.

Diduga video tersebut disebarkan oleh sang lelaki yang merupakan selingkuhannya.

"Kabarnya sih soal duit. Si pacar minta Rp 30 juta diberi Rp 10 juta, kurang Rp 20 juta.

Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.

Kasus Lain

Sementara itu kasus lain terkait soal oknum bidan.

Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau.

Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.

“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya.

Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved