Pekanbaru
RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya
Sebuah rumah mewah milik sepasang dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru disita Pengadilan Agama Pekanbaru, ini sebabnya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah rumah mewah milik sepasang dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru disita Pengadilan Agama Pekanbaru, ini sebabnya.
Pengadilan Agama Pekanbaru menyita sebuah rumah mewah di Jalan Hangtuah IV/Dwikora, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru, riau
Rumah tersebut merupakan harta bersama milik sepasang dokter yakni dr Amru Sofian dan drg Suci Nuralitha.
Baca: Satpam CANTIK Berdarah Sunda Singaparna Tasik Malaya Jawa Barat Jaga Keamanan di Kantor DPRD
Baca: VIRAL Cowok AFRIKA Nikahi Cewek Cantik MALAYSIA, Selebgram Asal MINANG Ketemu Jodoh Melalui OLSHOP
Baca: Cewek-cewek Cantik Hadiri Open House Idul Fitri 1440 H Bupati Kampar Catur Sugeng, Siapa Mereka?
Selain rumah mewah tersebut, Pengadilan Agama Pekanbaru juga menyita 2 objek lainnya, yang juga berbentuk rumah.
Letaknya terbilang masih cukup berdekatan dengan rumah mewah tersebut.
Terhadap objek yang disita itu, 2 diantaranya kemudian dipasangi dengan tempel tanda sita.
Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru, Muhammad Yasir Nasution mengatakan, penyitaan ini diajukan oleh pemohon drg. Suci Nuralitha.
Terkait pemasangan tempel tanda sita ini dikatakan Yasir, merupakan hak yang mengajukan sita.
Namun bagaimana pun, kekuatan sita tetap berada pada Berita Acara Penyitaan.

"Tujuan penyitaan ini agar objek sengketa ini, selama perkara masih berproses di Pengadilan, tidak bisa dipindahtangankan kepemilikannya. Baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewakafkan, atau memberikan kepada orang lain," katanya.
Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan
Baca: Kisah CEWEK CANTIK Berbisnis Pakaian, Layani Pelanggan Off dan On hingga Raup Omset sampai Rp 6 Juta
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari
"Sampai nanti Pengadilan yang memerintahkan, angkat sita atau ada putusan terakhir, apakah itu dikabulkan atau tidak," sambung dia lagi.
Sejauh ini dibeberkannya, untuk objek yang disita berupa tanah dan bangunan, total ada 5.
Semuanya ada di kota Pekanbaru.
"Prosedurnya, setiap tanah yang bersertifikat hak milik harus didaftarkan ke BPN. Kalau tidak Sertifikat Hak Milik misalnya SKGR, umumkannya di Kelurahan atau Kantor Desa," ucapnya.