Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP

Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau akan laporkan KPU Kuansing terkait dugaan pidana Pemilu, bawa ke sidang kode etik DKPP

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP 

Baca: HUJAN Deras, BANJIR di Wilayah Pemukiman di Pekanbaru, Seorang Perempuan HANYUT Terbawa Arus Parit

Baca: Haji 2019, CJH Pelalawan Tak Menginap di Luar Embarkasi Haji Antara Riau, Kemenag Inhil: Tak Masalah

Baca: Perkara PIDANA Pemilu di Kampar Riau SERET Istri BUPATI Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan

"Kami butuh sejumlah bukti yang kuat, tidak hanya bukti berita acara pleno terbuka dan tertutup saja. Melainkan pengakuan para komisioner tersebut hanya bisa kami dapatkan dari sidang kode etik DKPP," ujar Suhardiman Amby, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, pengakuan para komisioner KPU Kuansing yang ia dapatkan tersebut merupakan bukti kuat yang bisa ia ajukan untuk melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu Riau terkait dugaan pelangaran pidana Pemilu.

Semua pengakuan para Komisioner KPU Kuansing tersebut berupa alasan dan jawaban atas pokok-pokok pengaduan Suhardiman Amby ke DKPP.

Baca: CALEG TERPILIH dari PKS Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua DPW PKS dan KPU Pekanbaru serta KPU Riau

Baca: RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya

Baca: Satpam CANTIK Berdarah Sunda Singaparna Tasik Malaya Jawa Barat Jaga Keamanan di Kantor DPRD

"Semua pengakuan mereka (komisioner KPU Kuansing, red) di sidang kode etik menjadi salah satu bukti kuat kami untuk melapor ke Gakkumdu Bawaslu Riau terkait dugaan pelangaran pidana Pemilu," ujar Suhardiman Amby.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menggelar sidang kode etik pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

Dalam sidang tersebut dihadiri KPU Kuansing sebagai teradu, Ketua Bapilu Hanura Riau Suhardiman Amby sebagai pihak pengadu dan saksi serta Bawaslu Kuansing sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan.

Sidang yang dipimpin oleh Alfitra Salam tersebut beranggotakan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus dan mantan Komisioner KPU Riau Sri Rukmini.

Baca: Gubernur Riau Syamsuar Hapus 4 Dinas Rampingkan OPD, Dinas Kependudukan Dihapus Dinas PU Digabungkan

Baca: WISATA Pilihan di Riau Saat Libur Lebaran 2019, Grand Canyon Riau di Kampar dan Turap Singapura Siak

Baca: DANAU RAJA Objek Wisata Populer di Inhu Riau Saat Libur Lebaran 2019, Ada Taman Bunga Marigold

Dalam sidang tersebut, pihak teradu membacakan pokok-pokok yang menjadi aduannya disertai alat bukti.

Sementara pihak teradu memberikan jawaban atas aduan yang diajukan oleh pihak teradu da saksi.

Sedangkan pihak Bawaslu Kuansing, memberikan keterangannya terkait kewenangannya sebagai pengawas Pemilu di Kuansing.

Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved