Pemilu 2019
Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP
Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau akan laporkan KPU Kuansing terkait dugaan pidana Pemilu, bawa ke sidang kode etik DKPP
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau akan laporkan KPU Kuansing terkait dugaan pidana Pemilu, bawa ke sidang kode etik DKPP.
Usai membawa ke sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Hanura Riau, Suhardiman Amby juga bakal melaporkan KPU Kuansing ke sentra Gakkumdu Bawaslu Riau.
Laporan ke Gakkumdu tersebut terkait dugaan tindak pidana Pemilu.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi
"Saya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melaporkan para Komisioner KPU Kuansing terkait dugaan pelangaran Pemilu ke Bawaslu Riau. Dalam bukan Juni ini juga laporan tersebut kami ajukan," ujar Suhardiman Amby pada Selasa (18/6/2019).
Suhardiman Amby mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang nantinya diajukan ke Bawaslu Riau hampir sama seperti barang bukti yang diajukan dalam sidang kode etik DKPP pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Hanya saja ada tambahan alat bukti berupa video suasana sidang DKPP.
"Suasana sidang tersebut kan ada pengakuan dari para komisioner KPU Kuansing. Pengakuan-pengakuan para Komisioner KPU Kuansing di hadapan majelis sidang waktu itu akan kami jadikan alat bukti," ujarnya.
Suhardiman Amby mengatakan tidak hanya dokumentasi pengakuan-pengakuan para komisioner KPU Kuansing saja yang bakal dijadikan alat bukti, namun juga keterangan pihak terkait, yaitu Bawaslu Kuansing dalam sidang DKPP tersebut.
Bukti video pengakuan para komisioner KPU Kuansing dan keterangan Bawaslu Kuansing telah diformat dalam 4 keping VCD.
"Sudah kami siapkan, tinggal diajukan ke Bawaslu Riau," ujar Suhardiman Amby.
Baca: Ternyata RUMAH MEWAH Dokter di Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama Harta Gono Gini Suami Istri
Baca: Perusahaan KELAPA SAWIT di Kampar Riau DIGUGAT, Diduga Lakukan Okupasi Hutan Lindung Bukit Suligi
Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan
Dahulukan Sidang Kode Etik Ketimbang Laporan ke Bawaslu, Ini Alasan Bapilu Hanura
Bapilu Hanura Riau, Suhardiman Amby mengungkapkan alasannya lebih mendahulukan pengaduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas penyelengara KPU Kuansing daripada melaporkan ke Bawaslu Riau dengan laporan dugaan pelangaran pidana Pemilu.
Suhardiman Amby mengaku lebih dahulu mengadukan para komisioner KPU Kuansing ke DKPP lantaran ingin mendapatkan pengakuan dari para komisioner terkait kejanggalan-kejanggalan selama tahapan Pemilu.
Baca: HUJAN Deras, BANJIR di Wilayah Pemukiman di Pekanbaru, Seorang Perempuan HANYUT Terbawa Arus Parit
Baca: Haji 2019, CJH Pelalawan Tak Menginap di Luar Embarkasi Haji Antara Riau, Kemenag Inhil: Tak Masalah
Baca: Perkara PIDANA Pemilu di Kampar Riau SERET Istri BUPATI Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan
"Kami butuh sejumlah bukti yang kuat, tidak hanya bukti berita acara pleno terbuka dan tertutup saja. Melainkan pengakuan para komisioner tersebut hanya bisa kami dapatkan dari sidang kode etik DKPP," ujar Suhardiman Amby, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, pengakuan para komisioner KPU Kuansing yang ia dapatkan tersebut merupakan bukti kuat yang bisa ia ajukan untuk melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu Riau terkait dugaan pelangaran pidana Pemilu.
Semua pengakuan para Komisioner KPU Kuansing tersebut berupa alasan dan jawaban atas pokok-pokok pengaduan Suhardiman Amby ke DKPP.
Baca: CALEG TERPILIH dari PKS Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua DPW PKS dan KPU Pekanbaru serta KPU Riau
Baca: RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya
Baca: Satpam CANTIK Berdarah Sunda Singaparna Tasik Malaya Jawa Barat Jaga Keamanan di Kantor DPRD
"Semua pengakuan mereka (komisioner KPU Kuansing, red) di sidang kode etik menjadi salah satu bukti kuat kami untuk melapor ke Gakkumdu Bawaslu Riau terkait dugaan pelangaran pidana Pemilu," ujar Suhardiman Amby.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menggelar sidang kode etik pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut dihadiri KPU Kuansing sebagai teradu, Ketua Bapilu Hanura Riau Suhardiman Amby sebagai pihak pengadu dan saksi serta Bawaslu Kuansing sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan.
Sidang yang dipimpin oleh Alfitra Salam tersebut beranggotakan Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus dan mantan Komisioner KPU Riau Sri Rukmini.
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Hapus 4 Dinas Rampingkan OPD, Dinas Kependudukan Dihapus Dinas PU Digabungkan
Baca: WISATA Pilihan di Riau Saat Libur Lebaran 2019, Grand Canyon Riau di Kampar dan Turap Singapura Siak
Baca: DANAU RAJA Objek Wisata Populer di Inhu Riau Saat Libur Lebaran 2019, Ada Taman Bunga Marigold
Dalam sidang tersebut, pihak teradu membacakan pokok-pokok yang menjadi aduannya disertai alat bukti.
Sementara pihak teradu memberikan jawaban atas aduan yang diajukan oleh pihak teradu da saksi.
Sedangkan pihak Bawaslu Kuansing, memberikan keterangannya terkait kewenangannya sebagai pengawas Pemilu di Kuansing.
Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)