Pelalawan
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata gugat keputusan Bupati Pelalawan Riau, tak terima dipecat mendadak
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
6. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
7. Tidak sedang/ pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana di Pengadilan Negeri.
Baca: Seorang Pekerja Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Kesetrum Listrik Saat Hendak Mandi di Mess
Baca: VIRAL Cowok AFRIKA Nikahi Cewek Cantik MALAYSIA, Selebgram Asal MINANG Ketemu Jodoh Melalui OLSHOP
Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan
8. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.
9. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet.
10. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (minimal bekerja di BUMN/ BUMD/ PT berskala provinsi).
11. Melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
12. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (2 lembar).
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)