Pemilu 2019
PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Riau, hakim memvonis 2 bulan penjara terdakwa, penggugat yakin gugatan di MK dikabulkan
PIDANA PEMILU di Riau, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Riau, hakim memvonis 2 bulan penjara terdakwa, penggugat yakin gugatan di MK dikabulkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB memvonis terdakwa Amiati Binti Yasarja yang juga istri dari Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung dengan hukuman dua bulan penjara karena terbukti membagikan sembako yang berisi kartu calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI kepada masyarakat dimasa tenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai vonis sidang terdakwa Amiati Kamis (20/6) menjelaskan, Majelis Hakim PN Bangkinang memutuskan pelaku tindak pidana pemilu yang menjadi temuan pengawas di masa hari tenang pada tanggal 15 April 2019 kemarin.
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: Ayo SAKSIKAN PSPS Riau vs PSMS Medan Laga Perdana Liga 2 2019 Sabtu (22/6/2019), Bona Bermodal 4-3-3
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
"Putusan yakni, terdakwa Amiati secara sah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 2, Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Selain memvonis hukuman kurungan selama 2 bulan, majelis hakim juga menghukum denda kepada terdakwa sebanyak 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan serta menghukum terdakwa dengan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah.
Terdakwa Amiati ini dalam membagikan sembako paket yang berisi kartu nama caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil III Kecamatan Tapung Muslimawati dari Partai Persatuan Pembangunan.
Muslimawati dalam persidangan tidak hadir pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Dalam paket sembako tersebut juga terdapat kartu nama caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kabupaten Kampar Adriyan dari Partai Gerindra.

Sedangkan kartu nama caleg DPR RI Dapil Provinsi Riau II atas nama Said Bakhri dari Partai Gerindra yang juga menjadi bukti dalam persidangan.
Putusan sidang dibacakan langsung Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono SH MH didampingi Anggota Nurafriani SH dan Ahmad Fadil SH.
Baca: DINDING Rumah Warga di Dumai Riau ROBOH Ditabrak Truk Kontainer, NYAWA Seorang Anak Nyaris Melayang
Baca: Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta
Baca: Kemenkopolhukam Kunjungi PERBATASAN Indonesia-Malaysia di Riau Gelar Rakor Pembangunan PULAU TERLUAR
Penasehat Hukum Terdakwa M Rais Hasan SH MH menanggapi keputusan Majlis Hakim terhadap Kliennya mengatakan, pihaknya akan pikir ulang terkait putusan tersebut.
"Ya yang tadikan keputusan pengadilan, kita akan pikir - pikir dulu apakah melakukan upaya hukum atau bagaimana, Putusan itu baru bisa diekskusi kalau sudah inkrah," ujarnya.
Sebelum putusan dibacakan hakim PN Bangkinang penasehat hukum terdakwa sempat menjelaskan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah tidak terbukti.
"Alasannya karena terdakwa adalah perorangan dan bukan pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu, dengan demikian kualifikasi setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu tidak terpenuhi," ucapnya.
Ia menegaskan tidak benar terdakwa memasukkan kartu nama Caleg sebagaimana yang dimaksud oleh JPU ke dalam paket sembako yang dibagikan.
Hal ini terbukti dengan keterangan Sudiar Yuni yang di bawah Sumpah dalam persidangan yang menyatakan isteri saksi, mertua dan adik Iparnya menerima paket murah dari PTPN V dan tidak terdapat kartu nama Caleg dan dipertegas oleh saksi Ade Charge Suliana dan Watiem.
Baca: PSMS Medan vs PSPS Riau Liga 2 2019, Bona Targetkan Raih Poin Penuh, Edy Bawa 20 Pemain ke Pekanbaru
Baca: Kapal TABRAK Turap di Pelabuhan di Kepulauan Meranti Riau, Tiang Surya Roboh, KSOP Panggil Nahkoda
Baca: ACT Terus Membersamai JUTAAN Warga Rohingya, PALESTINA di Asia Tenggara, Terancam Penghapusan ETNIS
Ia juga sempat menjelaskan sebelum perkara tindak pidana pemilu itu berlanjut ke meja hijau, sentra Gakkumdu Kampar juga sudah memanggil dan memeriksa tiga orang Caleg tersebut.
Dirinya juga menilai tidak ditemukan keterlibatan caleg-caleg yang ada kartu namanya dalam sembako itu.
Tentu menentukan keterlibatannya berukur kepada hukum ada buktinya.
Sementara itu Ahmad Fadil,SH humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang juga salah seorang Hakim anggota di Persidangan ini mengatakan, memang Pengadilan memerintahkan untuk penahanan, namun itu adalah wewenang Kejaksaan mau menahan sekarang atau nanti.
"Untuk waktu pikir - pikir untuk Putusan Pidana selama tujuh hari dan untuk Pidana Pemilu waktunya tiga hari, dalam waktu inilah apakah mereka menerima atau menolak," pungkasnya.
Penggugat Yakin Gugatan Hasil Pemilu Legislatif Riau di MK Dikabulkan
Sejumlah peserta partai politik melakukan gugatan terkait hasil pemilu legislatif di Riau pada Pemilu 2019.
Para penggugat ini yakin gugatan mereka dikabulkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: PSPS Riau Launching Jersey Baru Home dan Away di Instagram, Resmi Kontrak 25 Pemain dan 4 Pelatih
Baca: GEMPAR! POTONGAN Tubuh Manusia Diduga Wartoyo Warga Siak Riau Ditemukan Dalam Perut Buaya Pemangsa
Baca: PASANG Wifi di Rumah untuk VIDEO CALL dengan Abangnya di Australia, SISWA SMP di Riau Tewas Dianiaya
Optimisme ini diantaranya disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Riau Syafaruddin Poti, menurutnya perjuangan harus diawali dengan optimisme.
Maka tidak ada kata lain selain optimis gugatan mereka dikabulkan di MK.
"Kita harus memulai semuanya dengan optimis, perjuangan dengan menyampaikan gugatan di MK adalah perjuangan kita, makanya kita optimis bisa dikabulkan," ujar Syafaruddin Poti kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (21/6).
Menurut anggota DPRD Riau terpilih ini, partai tidak akan menyampaikan gugatan bila bahan gugatan tidak lengkap, sehingga bisa dibuktikan nantinya pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Nanti akan dikordinir oleh partai di Mahkamah Konstitusi, kami di daerah sudah menyiapkan bahan lengkap gugatan dan persoalan di lapangan," ujar Syafaruddin Poti.
Sebagaimana diketahui PDI Perjuangan menggugat sejumlah hasil Pemilu di Kabupaten dan beberapa Dapil untuk DPRD Provinsi Riau.
Selain PDI Perjuangan, partai lainnya yang juga optimis adalah Partai Nasdem, partai ini pun yakin bisa dikabulkan gugatan mereka di sidang MK yang dimulai awal Juli tersebut.
Baca: Anggota KONI Pekanbaru Bertambah 4 Cabor, Dispora Masih Perjuangkan 18 Cabor Ikut Popnas Papua
Baca: DIAJAK Menginap, Gadis REMAJA 16 Tahun di Dumai Riau Disetubuhi Pacar, Digilir Teman Pacarnya di Kos
Baca: DUGAAN Penggelembungan SUARA Caleg PPP di Inhu Riau, Anggota BAWASLU Terima Uang Rp 29 Juta di Mobil
"Kita yakin dan optimis saja bisa dikabulkan gugatan, tentunya keputusan MK yang kita tunggu nanti," ujar Ketua DPW Nasdem Riau Iskandar Husein kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (21/6).
Sebagaimana diketahui di Riau sendiri ada sembilan gugatan peserta pemilu terkait hasil pemilu legislatif, sembilan gugatan itu beragam ada yang menggugat hasil DPRD di Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi untuk beberapa Dapil dan DPR RI.
PIDANA PEMILU di Riau, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby/Nasuha Nasution)