Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Slip Setoran ke Rekening Pribadi Bupati Jadi Bukti

Slip setoran ke rekening Bupati Kuansing, H Mursini menjadi salah satu bukti yang diajukan penggugat dalam kasus sidang perdata utang piutang di PN.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan
Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Slip setoran ke rekening Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H Mursini menjadi salah satu bukti yang diajukan penggugat dalam kasus sidang perdata utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan, Kamis siang (20/6/2019).

Total ada 23 bukti yang diajukan penggugat.

Dalam kasus ini keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama sebagai penggugat.

Total utang yang digugat yakni Rp872.900.000.

Sedangkan selaku tergugat I adalah Bupati Kuansing, Drs H Mursini, tergugat II Sekda Kabupaten Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.

Kamis siang kemarin merupakan sidang lanjutan dimana materi sidang yakni penyerahan bukti.

Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan Ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH dan Duano Aghaka SH.

Baca: Ada Wakil Bupati, PNS, Polisi, Hingga Dokter: 22 Orang Sudah Daftar Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Baca: Sabu 2 Kg Diblender di Depan Tersangka Rahmat, Wakapolres Pelalawan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Tergugat yang hadir yakni bidang hukum mewakili tergugat I dan II.

Sedangkan tergugat III langsung diwakili Kabag Umum Muradi dan tergugat IV langsung juga dihadiri langsung bendahara Pemkab Kuansing.

Sidang berlangsung sekitar 30 menit.

Penggugat hanya menyerahkan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.

Baca: Kendarai Pajero Tabrak Pohon, Manajer Operasional PT BIM Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tunggal

Egy Primatama maju untuk menyerahkan bukti ke meja hakim.

Hakim pun mencocokkan bukti tersebut dengan bukti asli.

"Persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan menghadirkan saksi," kata pimpinan majelis, Reza Himawan Pratama.

Bukti-bukti yang diserahkan penggugat tersebut seperti aplikasi setoran penggugat ke kas daerah Pemkab Kuansing senilai Rp750.000.000, print out dari Bank Mandiri, kwitansi pemijaman Rp102.900.000, slip setoran bank ke rekening atas nama Mursini, slip setoran bank ke rekening anak mantan Sekda Muharlius dan bukti lainnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved