Kisah Kapolsek Wanita yang Menyamar Jadi PSK, Kaget Saat Lihat Sosok Bos Muncikari
Dua orang Polisi wanita rela menyamar sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) untuk melihat aktivitas sebenarnya kehidupan malam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Kapolsek wanita berhasil membongkar kasus perdagangan perempuan.
Perdagangan perempuan itu berkedok Warung Kopi Kuro-Kuro di Jawa Tengah.
Tepatnya di Dukuh Rames, Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah.
Kisah mereka satu di antara yang menarik untuk dibahas karena ceritanya yang cukup menegangkan.
Dua orang Polisi wanita rela menyamar sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) untuk melihat aktivitas sebenarnya kehidupan malam.
AKP Rochana Sulistyaningrum dan Bripda Mira Indah Cahyani bergerak secara rapi dan terencana.
Kehidupan malam selalu identik dengan prostitusi dan narkoba.
Saat ini malah menjadi semakin mengerikan karena telah merambah ke bidang online yang seringkali sangat mudah diakses dan cenderung tertutup.
Ada beberapa tempat di antaranya yang bahkan mempekerjakan anak-anak dibawah usia.
Dikutip dari TribunJambi berikut cerita selengkapnya.
Kapolsek Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, AKP Rochana Sulistyaningrum menyamar menjadi PSK.
Sasaran pertama, yaitu Warung Kopi Kuro-Kuro di Dukuh Rames, Desa Sukoharjo.
Baca: Tiga PSK Paruh Baya Digelandang Satpol PP, Kerap Layani Pelajar dengan Tarif Rp 50 Ribu
Baca: Ada Apotek Jual Miras dan Warung Sate Diduga Penyedia Jasa PSK di Siak Riau
Baca: Mucikari Prostitusi Online Ini Sediakan PSK Anak Umur 13 dan 14 Tahun, Pelanggan bisa Pesan Keduanya
Sepekan sebelum melakukan penggerebekan, AKP Rochana bergerak sendiri.
Dia menelusuri bisnis esek-esek terselubung itu.
Dengan berkendara sepeda motor, Rochana yang berpakaian preman mulai bertanya-tanya kepada warga sekitar.
Ia bercengkerama dengan orang yang ada di dalam Warung Kopi Kuro-Kuro.
Ternyata, bangunan tersebut bagian depannya digunakan untuk jualan kopi dan makanan, sebagai modus saja.
Sehingga warga hanya tahu itu warung kopi.
Sehari sebelum penyergapan, wanita berhijab itu kemudian memutuskan untuk menyaru supaya bisa bercengkerama dengan orang yang ada di dalam warung kopi Kuro-Kuro.
Untuk memuluskan penyamaran, AKP Rochana lantas mempercantik diri.
Dia juga mengajak seorang anggotanya bernama Bripda Mira Indah Cahyani (21).
"Mira, kamu jangan pulang dulu, nanti malam ada kegiatan. Tolong kamu jangan bilang anggota lain. Sore ini saya mandi di kantor dan selanjutnya antar saya ke salon," ujar Rochana.
Rochana kemudian menyampaikan perihal rencana penyamaran itu kepada Mira.
Dengan membonceng Mira mengendarai motor matik, mereka berangkat menuju salon di wilayah Pati.
Awalnya kedua polwan ini sempat canggung karena harus mengubah kebiasaan dengan berdandan seksi.
Namun, semua itu terpaksa dikesampingkan demi tugas mulia.
Sang Kapolsek lalu menceritakan dirinya yang terpaksa memaksa sang Polwan berdandan seperti PSK.
"Mira sempat risih karena saya suruh berganti kaus minim dan hotpant. Begitu juga saya yang memutuskan mengenakan daster dan melepas hijab. Tapi it's okay, inilah tugas yang harus kita emban," jelas Rochana.
Rambut kedua polwan ini pun didandani ala kekinian.
Bripda Mira harus mengenakan rambut palsu karena rambutnya pendek.
"Saya juga minta Mira memakai topi. Kaus, hotpant serta topi itu milik anak saya," tuturnya.
"Kalau saya yang berdandan seperti anak muda kan lucu. saya pakai daster saja," ungkap AKP Rochana sambil tertawa.
Setelah berdandan, mereka pun mengawali aksi, keduanya harus memelas dan merayu kepada para pemilik bisnis tersebut.
Akhirnya Woro Wiranti (34), wanita pemilik bisnis prostitusi itu, keluar dari kamar menemui keduanya.
Namun saat melihat wajah Woro, AKP Rochana membuatnya kaget.
"Saya kaget bukan kepalang begitu bosnya keluar. Ternyata ia biduan dangdut yang sering ketemu di panggung saat saya berjaga mengamankan," tuturnya.
"Kami pernah saling menyapa dan bertatap muka. Saat itu saya hanya berdoa semoga penyamaran lancar. Alhamdulillah ia tak mengenali saya," kata Rochana yang masuk Secaba Polwan pada 1987.
Setelah mengobrol selama beberapa jam sembari menikmati secangkir kopi, bos warung kopi Kuro-Kuro selaku mucikari itu akhirnya memberikan kode lampu hijau.
AKP Rochana dan Bripda Mira Indah Cahyani diterima bekerja.
Namun, pekerjaan itu dengan syarat keduanya harus senantiasa berpenampilan aduhai yang mengundang syahwat lelaki.
Mereka berdua diharuskan berangkat bekerja mulai pagi pukul 09.00 WIB.
"Besok langsung kerja aja layani tamu berkaraoke. Jika tamu minta esek-esek layani saja. Ada satu room karaoke dan dua kamar. Oh iya kamu jangan pakai daster lagi. Kalau siang banyak bos-bos berkumpul di sini. Ada bos ketela, bos ikan, dan bos tepung. Kalau habis magrib sudah sepi," kata Rochana menirukan ucapan bos PSK itu.
Penyamaran mereka rupanya berjalan mulus.
Petugas piket Mapolsek Wedarijaksa saat itu bahkan sempat tak mengenali Rochana.
Polisi yang berjaga malam itu sempat mengusir AKP Rochana yang hendak masuk ke kantor, lantaran dikira orang gila yang berkeliaran.
"Hai kamu jangan masuk! Pergi atau kusiram kamu!" kata Rochana menirukan hardikan anak buahnya kala itu.
"Enak saja mau nyiram, saya ini Kapolsek kamu," ujar Rochana.
Kata Rochana, saat itu juga anggotanya kaget dan tak percaya.
Mereka pun tertawa semua sendiri.
Keesokan harinya, sekira pukul 15.30 WIB, Rochana bersama tim gabungan dari Polsek Wedarijaksa menggerebek warung kopi Kuro-Kuro.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang PSK, empat pria hidung belang dan satu pasangan mesum yang terkunci rapat di kamar.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang mucikari atau pemilik warung kopi Kuro-Kuro atas nama biduan Woro Wiranti (34).
Saat penangkapan, AKP Rochana sempat berkata pada bos mucikari.
"Mana brondongnya, katanya saya mau dikasih brondong?" tanya Rochana pada mucikari dan si pemilik warung kopi itu.
Pemilik warung kopi itu langsung kaget saat mengetahui wajah Rochana dan meminta maaf.
"Proses hukum berlangsung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyelidikan tak ditemukan pekerja gadis di bawah umur," imbuh Rochana.
Mereka yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kisah Kapolsek Wanita Nyamar Jadi PSK, Todong Senpi Lalu Kaget Lihat Bos Prostitusi, Sosok Terkenal,