Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Sebut DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menegaskan bahwa DPT bisa menjadi dasar untuk batalkan hasil pemilu 2019.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana (paling kiri) dan Teuku Nasrullah (paling kanan) bersama Jubir BPN Andre Rosiade dalam diskusi Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (25/6/2019). 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Sebut DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.

Denny Indrayana mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).

 

“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkap Denny Indrayana dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’ di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 

Denny Indrayana mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.

Ia menegaskan dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT.

“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” imbuhnya.

Denny Indrayan menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.

Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.

“Buktinya sudah ada di MK tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” kata Denny Indrayana.

TKN yakin

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK.

Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Baca: SYAIR SIAK dan Tari Belo Kampung Asal Riau DITAMPILKAN di Bali dalam Festival Pusaka Nusantara VII

Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau

Baca: Drama Korea yang Tayang Bulan Juli 2019, 3 Drakor yang Sayang Jika Dilewatkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved