Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

MIRIS! Siswa SD di RIAU sudah Hisap Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba

Miris! Siswa Sekolah Dasar (SD) di Riau sudah berani menghisap sabu-sabu, pasalnya pengedar Narkoba tawarkan Rp 1000 sekali coba

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
MIRIS! Siswa SD di RIAU sudah Hisap Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba 

Boby mengungkapkan, dari 37 korban yang ditangani Yayasan Sarasehan, 35 di antaranya adalah anak-anak yang berusia dari 14 hingga 18 tahun.

Sementara 2 lainnya ialah perempuan dewasa.

Baca: ABRASI Gerus 106 KILOMETER Daratan Pulau di Kepulauan Meranti Riau, Dekati Pemukiman dan Kebun Warga

Baca: DISKON HARI INI, Beli MOBIL Mitsubishi Bertabur Promo, Beli Confero or Cortez Bisa Nginap di Hotel

Baca: Jamkrindo Pekanbaru Keluarkan Rp 602 Miliar Uang, Penjaminan Kredit untuk UMKM Masih Primadona

Untuk memulihkannya dari pengaruh Narkoba, puluhan anak-anak tersebut membutuhkan terapi dan konsultasi minimal selama 3 bulan.

Untuk membantu memulihkan kondisi korban penyalahgunaan Narkoba, Yayasan Sarasehan memberikan pelayanan gratis sebanyak 8 kali pertemuan.

Ia mengatakan, pelayanan gratis tersebut dilakukan di Kantor Yayasan Sarasehan di Jalan Karya II, Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

"Kami memiliki empat orang konselor adiktif bersertifikat untuk membantu memulihkan korban penyalahgunaan Narkoba. Namun bisa jadi kambuh lagi jika pergaulannya tidak dipantau oleh keluarga," ujarnya.

Sementara itu, bandar Narkoba 40 kilogram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi, Eri Kusnadi alias Eri Jack dituntut 5 tahun penjara pasal TPPU hasil kejahatan.

Ketua Yayasan Sarasehan Riau, Boby Erwin bersama dengan pengurus
Ketua Yayasan Sarasehan Riau, Boby Erwin bersama dengan pengurus (Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo)

Eri Kusnadi alias Eri Jack terpidana bandar narkoba dengan hukuman seumur hidup penjara kembali duduk dikursi pesakitan.

Kali ini dirinya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan peredaran narkoba yang dilakukannya.

Baca: LAGI, Warga Riau DISERANG BUAYA, Kali Ini di Danau Meduyan Kota Lama Inhu, Tangan Korban Alami Luka

Baca: MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan

Baca: FEATURE Objek Wisata Sungai Sirih di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu Riau Bisa untuk Arung Jeram

Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau

Kasus TPPU ini sudah memasuki sidang tuntutan pada Rabu (19/6/2019) pekan lalu, Eri Jack pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, Selesa (25/6).

Menurut dia pada Rabu besok akan memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Menurut Roy dalam perkara TPPU barang bukti dugaan TPPU yang disita Polisi berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu serta 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar Rp1 Miliar dan dijadikan aset milik Negera.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Eri Jack bernama Farizal, SH membenarkan sidang lanjutan kliennya ini akan digelar Rabu ini.

Baca: TERSANGKA Korupsi di Riau Alami Gangguan Ginjal Stadium Tiga dan Hipertensi, PERINGATAN atau Siksa?

Baca: SYAIR SIAK dan Tari Belo Kampung Asal Riau DITAMPILKAN di Bali dalam Festival Pusaka Nusantara VII

Baca: SEMPAT Disangka BOM, Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Riau Temukan Tas Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved