Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

MIRIS! Siswa SD di RIAU sudah Hisap Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba

Miris! Siswa Sekolah Dasar (SD) di Riau sudah berani menghisap sabu-sabu, pasalnya pengedar Narkoba tawarkan Rp 1000 sekali coba

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
MIRIS! Siswa SD di RIAU sudah Hisap Sabu-Sabu, Pengedar Narkoba Tawarkan Rp 1000 Sekali Coba 

"Besok Rabu pledoinya kami akan sampaikan dihadapan majelis," jelasnya singkat.

Sidang perkara TPPU ini dipimpin ketua majelis hakim Dame P Pandiangan, didampingi dua hakim anggota Aulia F Widhola,dan Mohd Rizky Musmar.

Sementara dari JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Aci Jaya Saputra.

Seperti diketahui, Eri Jack ini merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis yang dijerat TPPU setelah divonis sebagai bandar narkoba, dengan divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis.

Kemudian vonis mengalami penurunan setelah melalui proses kasasi di Makamah Agung.

Vonis mati tersebut, lantaran Erik Jack terbukti secara meyakinkan bahwa sebagai pemilik 40 kilogram narkoba jenis sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengembangan Polda Riau atas penangkapan 2 orang di Siak.

Baca: Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA

Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA

Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau

Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai persoalan status sebagai bandar narkoba, namun kekayaan yang dimiliknya juga dicurigai hasil dari penjualan narkoba sehingga Polisi menjeratnya dengan UU TPPU.

Kasus ini berawal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras kekayaan atau memiskinkan Bandar Narkoba, sita Rp 66 miliar aset pelaku, beli mahal kapal nelayan.

Selain memproses tindak pidana narkoba terhadap para pelaku pengedar dan penyelundupan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Deputi Pemberantasan BNN Riau, Irjen Pol Arman Depari kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku narkoba.

Baca: Dari ACEH ke SUMUT, Kini RIAU Jalur Favorit PENYELUNDUPAN Narkoba, Jadikan Warga Sebagai INFORMAN

Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail

Baca: Deputi BNN Sebut SENJATA Bukan untuk DIELUS, Tapi untuk Menembak PENYELUNDUP Narkoba ke Indonesia

Terhitung dalam kurun waktu Januari - April 2019 ini, total aset yang diamankan dan disita BNN dari para pelaku narkoba bernilai sekitar Rp 66 Miliar.

Terkait ini, disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN.

"Jadi selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana pokoknya, para pelaku juga dijerat pidana pencucian uang. Kita maksimalkan dalam upaya menyita aset dan keuangan, sehingga dengan begitu sindikat lokal yang kita tangani ini, tidak dapat beroperasi lagi karena keuangannya lumpuh. Kita berupaya untuk memiskinkan mereka," sebut Arman, Senin (29/4/2019).

Sementara itu, Direktur TPPU BNN RI Brigjen Bahagia Dachi menjabarkan, sepanjang 2019 (Januari - April) ada 11 kasus yang ditangani yang sudah P21, dengan jumlah 12 orang tersangka.

"Dari semuanya, aset yang berhasil kita sita senilai Rp 23 miliar lebih," bebernya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved