Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Digelar Kamis (27/6), 9 Hakim Konstitusi Sudah Kantongi Hasil?

Sembilan Hakim Konstitusi diprediksi telah mengantongi putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Kata KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.

Bahkan, Viryan menyebut, KPU siap jika MK mempercepat putusan itu.

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Viryan menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk melakukan tindaklanjut.

"Jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya. Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019," kata Viryan.

Namun, kata Viryan, apabila ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh MK, KPU juga wajib melaksanakan sesuai dengan putusan itu.

Ia mencontohkan, bila MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka,  harus dilaksanakan.

"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Viryan.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Diumumkan Lebih Cepat, MK Diprediksi Sudah Kantongi Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved