Pekanbaru
2.058 Titik PJU Liar DIBONGKAR, Pemko Pekanbaru Masih MENUNGGAK Tagihan PJU Satu Tahun, Ini Sebabnya
Sebanyak 2.058 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) liar dibongkar, Pemko Pekanbaru masih menunggak tagihan PJU satu tahun, ini sebabnya
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Proses verifikasi untuk menghitung jumlah PJU yang sesuai rekomendasi pemerintah kota.
"Kami lakukan verifikasi dengan PLN. PJU yang sudah verifikasi akan diberi stiker," jelasnya.
Proses verifikasi ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.
Mereka menargetkan sudah verifikasi 19 ribu lebih titik PJU.
"Jadi PJU yang sudah diverifikasi bakal diganti dengan lampu hemat energi," terangnya.
Baca: New SUZUKI JIMNY Segera Mengaspal di Pekanbaru, Bakal Serahterima Agustus, Pemesan di Riau 12 Unit
Baca: RATUSAN Warga Geruduk Mapolsek Tambang Kampar Riau, Jalan Pekanbaru-Bangkinang Macet, Ini Pemicunya
Baca: Mahasiswa UIN Suska Riau BLOKIR Jalan Kampus, Sampaikan 9 Tuntutan Ini Kata Rektor Akhmad Mujahiddin
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer menyebut bahwa proses verifikasi ini bakal berlangsung hingga Agustus 2019 mendatang.
Setelah itu bakal diaudit oleh BPKP.
Bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas tagihan PJU itu.
"Nantinya akan kita bahas teknis pembayarannya. Sebab pada prinsipnya kita belum bisa bayarkan tagihan sebelum audit tuntas," jelasnya.
Pemko Pekanbaru Masih Menunggak Tagihan PJU Satu Tahun, Ini Sebabnya
Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggak tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Mereka ternyata sudah menunggak tagihan PJU selama satu tahun.
Prosea pembayaran tagihan PJU hanya berlangsung hingga Mei 2018 silam.
Baca: KISAH Mantan PECANDU Narkoba di Riau Berjuang untuk Sembuh hingga Masuk Daftar Cadangan Haji 2019
Baca: BEI Riau Ungkap Pergerakan Transaksi Saham di Riau Pasca Pilpres 2019, Meningkat atau Turun?
Baca: DISKON HARI INI di Pekanbaru, Kursi Ayun Santai untuk di Rumah 1 Juta, Kursi Kantor Diskon 70 Persen
Sedangkan tagihan PJU dari Juni 2018 hingga Juni 2019 belum kunjung dibayarkan.