Terima Pungli Saat PPDB, Siap-siap Kepsek Dipecat
Kepala Sekolah (Kepsek) dan panitia di masing-masing sekolah diingatkan tidak meminta pungutan apapun pada orang tua siswa. Jika pungli akan dipecat.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Dengan adanya pusat layanan pengaduan ini, maka masyarakat Riau dipermudah dalam menyampaikan laporannya.
Kemudahan masyarakat dalam melaporkan setiap keluhanan tersebut diberikan Pemprov Riau dengan menghadirkan layanan pengaduan melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 08117588889.
Layanan yang disebut Iftitah Riau Mendengar atau Riau Membangun Demi Rakyat tersebut diluncurkan untuk memenuhi program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syam-Edy. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
Berita Terkait