Pemberkasan Kasus Korupsi Pembangunan Penyeberangan di Meranti Rp12,5 Miliar Hampir Rampung
Proses pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Meranti hampir rampung.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, hampir rampung.
Kasus dugaan rasuah ini ditangani tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka, termasuk seorang pejabat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Para tersangka tersebut yakni RN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPTD Kelas II Riau, MRN, Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, dan HB, Direktur PT Gemilang Sajati yang merupakan konsultan pengawas proyek.
Mereka telah ditahan pada Selasa (8/7/2025). Penahanan awalnya dilakukan selama 20 hari.
Namun lantaran pemberkasan belum rampung, penahanan ketiga tersangka diperpanjang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rionov Sembiring mengatakan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan.
“Sedikit lagi rampung dan tahap satu (pelimpahan berkas ke penuntut umum, red),” katanya, Kamis (7/8/2025).
Ia mengungkap, pemberkasan dilakukan terhadap masing-masing tersangka yang berjumlah 3 orang.
“Karena berkasnya jadi 3, jadi mengulang beberapa kesaksian (dari para saksi),” ucap Rionov.
Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V sendiri dibiayai oleh Tahun Anggaran 2022-2023 dengan nilai kontrak awal Rp25.955.630.000.
Meskipun telah mengalami tiga kali adendum yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 dan perpanjangan waktu, proyek yang seharusnya selesai pada 12 Februari 2024 ini hingga kini mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Penyidik menduga adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen untuk material yang belum tersedia di lapangan.
Untuk mendalami kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2022 hingga Februari 2024 (Yugo Antoro, Batara, dan Avi Mukti Amin).
2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi di BI dan OJK |
![]() |
---|
TAMPANG Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR dari Bank Indonesia |
![]() |
---|
238 Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Nadiem dan Yaqut Dua Menteri Era Jokowi Penuhi Panggilan KPK, Kasus Google Cloud dan Kuota Haji |
![]() |
---|
DPRD Kepulauan Meranti Minta Temuan BPK Agar Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.