Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Anggota DPR Ini Dicambuk 11 Kali, Divonis Bersalah Karena Terlibat Perjudian

Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane

Editor: Muhammad Ridho
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir, yang divonis bersalah dalam kasus judi sabung ayam, menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang. 

Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulans.

Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan, sehingga selesai dicambuk 26 kali.

Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali.

Namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.

Pada cambukan ke delapan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.

Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.

Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.

Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved