Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

HEBOH! Ashanty Digugat Rekan Bisnisnya Senilai Rp 9,4 Miliar

Penyanyi Ashanty digugat oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, dalam bidang kosmetik senilai Rp 9,4 miliar.

Tayang:
instagram
Ashanty dan Anang Hermansyah 

HEBOH! Ashanty Digugat Rekan Bisnisnya Senilai Rp 9,4 Miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyanyi Ashanty digugat oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, dalam bidang kosmetik.

Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca: Live streaming PSM Makassar vs Madura United, Live Semifinal Piala Indonesia di RCTI (video)

Baca: 4 Zodiak Cewek Ini Punya Mantan Paling Sedikit, dari Leo Hingga Scorpio

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan.

Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.

Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.

Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.

Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.

Baca: Kendaraan Istri Kapolres Kampar Riau Ditabrak Colt Diesel dari Belakang

Baca: Gerindra Buka Suara: Inilah Alasan Mengapa Prabowo Subianto Belum Mengucapkan Selamat pada Jokowi

Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved