Pileg 2019
TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan
Terbukti gelembungkan suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau divonis 1 bulan penjara, terdakwa berterus terang kepada hakim
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Adapun keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Sugeng dinilai berpotensi merusak azas kejujuran dan keadilan dalam penyelenggara pemilu.
Sedangkan yang meringankan adalah Sugeng berterus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan rasa penyesalannya serta berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi.
Selain itu terdakwa belum pernah dihukum sama sekali.
Baca: ANAK Suka NGAMUK Tidak Diberi Gadget, Ini Cara Menghindari Dampak Buruknya Kata Psikolog Violetta
Baca: ABANG KANDUNG Nikahi Adik Bungsu, Sang Kakak sudah Beristri, Video Pernikahan Mereka Viral di Medsos
Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Taluk Kuantan Riau Selasa Tanggal 2 Juli 2019, Ada Pemeliharaan
Baca: VIRAL : Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kata Imigrasi Kanwil kemenkumham Riau
Sugeng dijerat menggunakan pasal 532 junto pasal 554 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 53 KUHP.
Lantaran selama persidangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu tidak ditahan, alhasil hakim tidak memerintahkan Sugeng langsung ditahan.
Namun sesuai dengan kesiapan terdakwa dan JPU Kejari Pelalawan.
Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil putusan hakim, Sugeng diminta memilih apakah akan menempuh langkah hukum selanjutnya, pikiri-pikir, atau menerima putusan.
Lantas Sugeng menjawab dengan lirih pertanyaan hakim.
"Diterima yang mulia," jawabnya pelan.
Ketika hakim menanyakan sikap JPU Marthalius juga menerima putusan tersebut.
Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI
Baca: 25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK
Baca: KASUS Narkotika di Kuansing Riau Didominasi Sabu-sabu, Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba
Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT
Alhasil kasus pidana pemilu ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah tiga hari kedepan.
Setelah sidang ditutup Sugeng menandatangani berkas-berkas yang dibutuhkan pada persidangan yang disodorkan panitera.
TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan Penjara, Terdakwa Berterus Terang. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)