Pelalawan
TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
Ternyata ini modus kepala desa di Pelalawan Riau tilap Dana Desa senilai Rp 1.4 miliar dalam 2 tahun anggaran kini terungkap dan masuk penjara
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Hasilnya inspektorat menemukan kerugian negaa sebesar Rp 1.440.775.692.
"SPJ yang dilampirkan ada yang fiktif berdasarkan temuan kita," kata Irsyad.
Baru terungkap Kepala Desa (Kades) di Pelalawan Riau diduga tilap Dana Desa, AH ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan.
Satuan Polres Pelalawan Riau kembali membidik oknum Kepala Desa (kades) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kali ini polisi menyasar Kades Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar yang tersadung perkara rasuah.
Baca: BREAKING NEWS Ratusan Massa GERUDUK Kantor KPU Pekanbaru, Minta Tindak Caleg Diduga Lakukan Suap
Baca: WNA Asal MALAYSIA Bawa Sabu-sabu 2 Kilogram ke Rokan Hulu Riau, Muncul Tiga Nama WNI yang Masih DPO
Baca: REKTOR Universitas Riau Dipanggil Jaksa Soal Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan, Ada Apa?
Baca: EKSEKUSI Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg pada Pileg 2019 di Pelalawan Riau Oleh Jaksa
Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan
Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Kades Sungai Solok berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kades AH diduga menyelewengkan anggaran pembangunan desa untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan AH langsung ditahan penyidik usai diperiksa intensif pada Rabu (3/7/2019) lalu.
"Kita menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini. Unit Tipikor sedang bekerja melengkapi berkas perkara," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (4/7/2019).
Kasat Reskrim Teddy mengungkapkan, penahan tersangka AH dilakukan lantaran dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu letak geografis Desa Sungai Solok yang berada di wilayah perairan dan jaraknya jauh dari Pangkalan Kerinci, menyulitkan penyidik memantau keberadaannya selama ini, hingga oknum kades itu dijebloskan ke sel tahanan.
Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia
Baca: Mahasiswa UNRI Mengungkap Mengapa Air Laut Bisa Mencemari Air Bersih di Sumur Warga di Dumai Riau
Baca: AYO HIDUP BERSIH, 259 Orang Warga Pekanbaru Alami Demam Berdarah Dengue, Tertinggi di Payung Sekaki
Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan
Dikatakannya, tersangka AH diduga menilap dana desa selama dua tahun anggaran berturut-turut yakni tahun 2017 dan 2018.
Kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan penggunaan dana desa.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama, bukan sekarang. Tapi karena menghormati proses hukum makanya tak diekspos. Setelah ditahan baru disampaikan ke media," tambah Teddy.
Sebelumnya, Dana Desa + Anggaran Dana Desa (ADD) + Bantuan Keuangan (Bankeu) = Rp 1.5 miliar per desa, maka Inspektorat Pelalawan Riau ingatkan Kades di Riau jangan pakai SPJ Fiktif.