Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman

Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 33 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 32 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman 

"Laporan LHKPN adalah bagian dari persyaratan sehingga wajib ada. Apabila tidak disampaikan sanksi nya tidak diusulkan untuk dilantik," jelas Firdaus.

Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori

Baca: Walau Nilai Tinggi, Gadis Remaja di Pekanbaru Ini Tidak Lolos PPDB di SMP Negeri, Ini Sebabnya

Baca: Pesepakbola Muda Asal Riau M Alif Saviola Masuk Timnas U-16 Indonesia Dipanggil Langsung Kemenpora

Baca: TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun

Ini Nama 33 Caleg Terpilih DPRD Riau yang Sudah Buat LHKPN

Dari 65 nama caleg terpilih untuk menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024, sebanyak 32 orang ternyata sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP).

LHKPN merupakan syarat yang mutlak harus dibuat caleg terpilih untuk diajukan dilantik nantinya, sehingga Caleg Terpilih harus membuatnya.

Dari data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau baru lima partai politik dengan jumlah caleg terpilihnya sebanyak 32 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

Lima partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ada empat caleg terpilihnya, Husaimi Hamidi, Muhammad Arpah, Sardiyono dan Yuyun Hidayat.

Kemudian partai PKB ada enam caleg terpilih nya yakni Supriyanto Siregar, Muhammad Adil, Sugiyanto, Ade Agus Hertanto, Dani M Nursalam, dan Abu Khoiri.

Selanjutnya partai Golkar ada 11 Calenya yang sudah LHKPN yakni Parisman Ikhwan, Sewitri, Sukarmis, Teddi Ramos Sianturi, Yulisman, Septina, Sulastri, Karmila Sari, Sari Antoni, Amyurlis dan Indra Gunawan.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

Kemudian partai Nasdem ada dua nama Caleg yang sudah LHKPN yakni Farida Hamidin Saat dan Ali Rahmad Harahap.

Untuk berikutnya caleg partai dari Demokrat Asri Auzar, Eddy Muhammad Yatim, Eva Yuliana, Noviwaldy Jusman, Agung Nugroho, Agus Triansyah, Kelmi Amri dan Tumpal Hutabarat serta Manahara Napitupulu.

Sedangkan yang belum sama sekali menyampaikan LHKPN yang ditandai dengan penyerahan tanda bukti LHKPN di KPU Riau ada 33 orang lagi dari partai PDI Perjuangan, PKS, PAN, Gerindra dan Hanura.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi mengatakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan Caleg terpilih harus buat laporan LHKPN di KPK.

"Masih ada waktu karena paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih nantinya masih ada waktu," ujar Joni Suhaidi.

Namun demikian meskipun dipastikan Riau akan menghadapi gugatan di MK karena ada beberapa gugatan dari peserta pemilu untuk hasil pemilu Riau, tidak masalah juga bila caleg terpilih membuat LHKPN dengan cepat.

"Riau itu kan ada gugatan di MK dan masih lama untuk penetapan, tapi tidak masalah meskipun lambat," ujarnya.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved