Pileg 2019
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman
Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 33 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman
KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019 karena Tunggu Putusan MK
KPU Siak belum mengumumkan penetapan hasil pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Alasannya karena masih ada gugatan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
"Maka kita lagi konsentransi menyiapkan akat bukti untuk dibawa ke MK karena ada yang menggugat. Penetapan hasil Pileg dilaksanakan setelah ada nanti putusan MK," kata Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto, Jumat (5/7/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya digugat oleh PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng itu meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kandis dan TPS 12 serta TPS 5 Kandis Kota untuk Pileg DPRD Siak.
Sebab ada pemilih yang tidak terdaftar namun ikut mencoblos di TPS itu.
"Mereka lebih dari 5 orang. PDI Perjuangan beranggapan pemilih tersebut berpengaruh atas perolehan suara partai PDI Perjuangan di kabupaten Siak," kata dia.
Selain PDI Perjuangan, partai Nasdem juga melakukan gugatan ke MK.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
Sebab, menurut pihak partai Nasdem, terjadi selisih suara antara pihaknya dengan hasil penghitungan KPU Siak berdasarkan form c1 yang dimilikinya
"Mereka pegang c1 dan berbeda hasilnya dengan c1 KPU. Kata mereka ada selisih sekitar 400 pada Dapil 3 Siak pada 11 TPS. Mereka meminta dikembalikan suara mereka sesuai hitungan mereka," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan itu di MK.
Termasuk di dalamnya berita acara c1, c1 hologram, DAA1, DB1 dan termasuk jawaban termohon.
Nanti kita konsultasikan ke KPU provinsi terlebih dahulu," kata dia.
Menurut Agus, alat bukti yang dikumpulkan sudah komplit. Bahkan sudah dikirim ke KPU Provinsi.
Gugatan 2 Parpol itu bakal disidangkan pada 12 Juli 2019 mendatang sebagai sidang permulaan.
"Bukan kita saja yang belum menetapkan hasil Pileg. Di Riau belum ada KPU yang menetapkan. Semuanya menunggu surat dari MK," kata dia.
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Mayonal Putra)