Kisah Pilu Wanita di Jembrana: Suami Kawin Lagi Tanpa Restu & Bawa Istri Tinggal di Pekarangan Rumah
AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menahan perih di hati karena suaminya,
Setelahnya, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Setelah menikah, menurut LPS, keduanya pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.
Baca: Video Hasil Persebaya Vs Barito Putera Imbang, Persebaya ke Posisi 4 Klasemen Sementara Liga 1 2019
Baca: Mengaku Cuma Diperintah, AM Terancam Penjara 10 Tahun Akibat Membakar Lahan di Dumai Riau
Baca: STREAMING Siaran Langsung Yordania Vs Indonesia LIVE Indosiar (VIDEO) Tonton di Sini
Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.
"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.
Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, pernikahan antara KG dan PS sah.
Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.
Baca: VIDEO: Sinopsis Drakor The Secret Life of My Secretary Episode 11-12 Tayang di TransTV Jam 18.00 WIB
Baca: VIDEO Hasil DStar Indosiar Grup 5 TOp 30 Round 2 Tadi Malam, Lihat Penampilan Weni, Arif dan Teguh
Baca: VIDEO SIARAN LANGSUNG DStar Indosiar Grup 6 Top 30, Ical, Rafael & Rani Tampil Malam Ini
"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.
Kasus ini masuk ranah hukum setelah AKS melaporkan ke polisi.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG menikahi PS pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.