Bengkalis
Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau
Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, lalu. B
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Siswa SMK pelaku perbuatan asusila terhadap gadis 16 tahun beberapa bulan lalu di Kecamatan Bukit Batu, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Vonis yang dijatuhkan hakim adalah penjara selama setahun sebelas bulan lima belas hari.
Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, (3/7/2019) lalu.
Baca: Pelaku Pembunuhan di Pelalawan Riau Itu Ternyata Residivis & Menjadi Korban Sodomi Selama di Penjara
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles melalui JPU Eriza Susila kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (9/7) pagi.
Selain hukuman penjara anak di bawa umut berinisial AD ini juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama satu bulan oleh majelis hakim.
"Kamis pekan lalu sidang mereka dua terdakwa pencabulan anak dibawah umur ini vonis dengan hukuman berbeda. Dimana Rekan AD yang ikut serta melakukan pencabulan bernama NA (13) hanya di hukum tindakan oleh majelis hakim " terang Eriza.
Sementara itu sidang perkara dengan korban dan pelaku dilaksanakan pada Selasa pekan kemarin.
Dengan demikian, sidang dilakukan secara maraton selama tiga hari secara perturut turut.
Dari keterangan dua terdakwa pihaknya melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berumur 16 tahun tersebut karena ajakan sendiri dari korban.
Namun pengakuan korban malah sebaliknya, korban diajak oleh terdakwa.
"Memang perkara anak di proses secara cepat sesuai ketentuan. Sidang hari pertama dakwaan dan dilanjutkan pembuktian keterangan korban dan saksi saksi serta terdakwa. Kemudian di hari kedua memasuki sidang tuntutan dan pledoi, kemudian hari terakhir putusan dari majelis hakim," terang Eriza.
Baca: SELEBGRAM Cantik Asal Takengon Bicara Soal POLIGAMI, Pemerintah Aceh Berencana LEGALKAN Poligami
Sebenarnya menurut Eriza pihaknya sebagai JPU awalnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman bervariasi.
Untuk terdakwa AD hukuman penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.
Sementara NA yang umurnya baru 13 tahun tidak dapat dituntut secara pidana oleh JPU hanya berupa tindakan dikembalikan kepada orangtuanya.
"Ternyata majelis hakim saat putusan memutuskan lebih ringan dari tuntutan. Kedua terdakwa menerima putusan majelis. Sementara keluarga korban belum memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim ini," tambahnya.
Untuk hukuman pelatihan kerja yang dijatuhkan majelis hakim, nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial kabupaten Bengkalis.
Seperti diberitakan sebelumnya dua anak di bawah umur yang menghadapi masalah hukum akibat perbuatan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Dua anak tersebut adalah AD (17) siswa SMK kelas 3 dan NA (13) siswa kelas 5 SD di Kecamatan Bukit Batu.
Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap sesama anak perempuan di bawah umur.
Kasus itu terungkap, pada Jum'at (1/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku melakukan perbuatan asusila di sebuah kebun sawit Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu.
"Saat itu warga sekitar sedang melintas di perkebunan kelapa sawit, Jalan Ahmad Yani, Desa Sejangat mendengar suara orang di dalam semak-semak. Kemudian mendekati suara ini, saat mendekati sumber suara warga mendengar suara orang sedang berlari dari semak kebun sawit tersebut," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sesampainya di sumber suara warga menemukan remaja perempuan NNS (16) dari dalam semak-semak ini.
Karena merasa heran melihat remaja perempuan tersebut, warga langsung menanyakan mengapa korban bisa berada di sana.
Korban NNS mengatakan, telah disetubuhi oleh dua pelaku di tempat tersebut.
Memperoleh keterangan itu, kemudian korban dihantarkan saksi ke rumah keluarganya.
Keluarga korban yang tidak diterima perlakuan cabul yang dilakukan tersangka langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.
"Remaja yang menjadi korban ini, juga sedikit mengalami gangguan kesehatannya. Dua tersangka yang melakukan perbuatan asusila ini memiliki peranan masing masing dimana tersangka AD yang melakukan persetubuhan, sedangkan NA memegang korban," tambah Roy.
Setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis AD langsung ditahan pihak kejaksaan.
Baca: Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro
Sementara NA tidak bisa ditahan, sesuai dengan aturan.
Sementara itu, AD yang sempat berhasil ditemui mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menurut dia tindakan persetubuhan yang dituduhkan terhadap dirinya itu bukan atas kemauannya sendiri, tetapi terpengaruh oleh ajakan korban.
"Saya menyesal, perbuatan itu dilakukan karena diajak oleh korban bukan hanya kemauan saya sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatan asusila itu, kedua remaja masih bersekolah ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Junto ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau