Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Kakek di Bunut Riau Perkosa Wanita Retardasi Mental di Kamar Mandi, Terungkap karena Dinding Jebol

Pelaku (60) itu sudah dua kali melampiaskan nafsu bejatnya pada korban (23).

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Polres Pelalawan
Husni Tambrin (60) pelaku pemerkosaan wanita dengan keterbelakangan mental di Desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Kamis (12/7/2019) pekan lalu saat diiamankan di Mapolres Pelalawan. 

Kakek di Bunut Riau Perkosa Wanita Retardasi Mental di Kamar Mandi, Terungkap karena Dinding Jebol

TRIBUNPELALAWAN.COM, BUNUT - Bejat, satu kata ini cocok disebutkan kepada warga Desa Balam Merah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau bernama Husni Tambrin alias Husni (60).

Pasalnya Husni ditangkap polisi atas kelakuan bejatnya dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan.

Bukan memperbanyak perbuatan baik dan pahal, kakek Husni malah melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap seorang wanita berinial RIS (23) yang tinggal di desa yang sama.

Baca: Dihipnotis, Mahasiswi Unpad Hilang Misterius Hampir Sebulan dan Diduga Dicabuli Pelaku Gendam

Lebih parahnya RIS merupakan perempuan dengan gangguan keterbelakangan mental.

Melihat kondisi korban yang berkebutuhan khusus seharusnya pelaku tak tega melakukan perbuatan mesumnya.

Namun karena nafsu bejat telat merasuki hingga Husni kehilangan akal sehat dan memperkosa korban.

"Berdasarkan penuturan korban dan pihak keluarganya, perbuatan itu sudah dua kali dilakukan tersangka," terang Kepolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (14/7/2019).

Kasat Teddy menjelaskan, tersangka Husni ditangkap setelah Tim Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Bunut melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas laporan keluarga korban ke polisi Kamis (11/7/2019), terkait tindak pidana pemerkosaan yang dialami putrinya pada Rabu (10/7/2019) malam pekan lalu.

Para saksi dipanggil dan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang di dapat polisi.

Alhasil polisi menetapkan Husni sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta dijebloskan ke balik jeruji.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 285 junto pasal 286 junto pasal 289 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," tambah Teddy.

Baca: Kepala dan Tubuh Korban Mutilasi di Banyumas Masih Berasap, Tapi Warga Tak Menyadari Saat Lewat

Aksi bejat pelaku diketahui saat warga melihat dinding kamar mandi rumah korban rusak.

Tembok kamar mandi yang terbuat dari batu bata runtuh pada bagian atasnya dan menyampaikan hal itu ke orangtua korban.

Penasaran dengan apa yang terjadi, pelapor memanggil korban untuk mengetahui penyebab tembok itu rusak.

Korban RIS bercerita bahwa sekitar jam 22.30 WIB pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi saat korban dan saksi tertidur.

Setelah berhasil, tersangka Husni mengetuk dinding kamar kroban yang terbuat dari papan.

Mendengar ada ketukan, korban bangun untuk melihat siapa yang mengetuk, namun tidak ada dan korban pergi ke kamar mandi.

Ternyata pria yang tidak lulus Sekolah Dasar (SD) itu sudah berada di dalam kamar mandi.

Kakek bejat itu langsung melecehkan korban dan melakukan persetubuhan lantaran korban tidak melawan karena kondisi mentalnya.

"Setelah selesai melakukan pemerkosaan, pelaku sempat bilang ke korban agar tidak memberitahukan ke orang lain. Atas dasar itulah pihak korban melapor ke polisi," tandasnya.

Beberapa jam setelah dilaporkan, tersangka ditangkap dan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

Baca: Warga Geger, Mayat Berlumuran Lumpur Ditemukan di Hutan Bakau Kepulauan Meranti Riau

Selanjutnya Proses penyidikan lebih lanjut akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu bata pecah, serta seluruh pakaian korban. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved