Mantan Suami Bunuh Pacar Mantan Istri di Depan Diskotek
Polisi mencokok S (27) setelah bunuh pacar mantan istri nya di depan Diskotek Classic, Jln Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Editor:
Ilham Yafiz
Sebelum pergi, pelaku bahkan sudah membeli sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain menciduk S, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang dipakai pelaku, kaos bercak darah yang dipakai saat kejadian.
Akibat perbuatannya lelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cemburu, Pria Bunuh Pacar Mantan Istri di Depan Diskotek, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/15/cemburu-pria-bunuh-pacar-mantan-istri-di-depan-diskotek.
Rekomendasi untuk Anda