7 FAKTA Wanita Asal Jakarta Usia 40 Tahun Booking 4 Hari Pria 17 Tahun di Kamar Hotel Jambi
Seorang wanita berusia 40 tahun dan pemuda usia 17 tahun terjaring razia petugas di dalam kamar sebuah hotel.
7 FAKTA Wanita Asal Jakarta Usia 40 Tahun Booking 4 Hari Pria 17 Tahun di Kamar Hotel Jambi
TRIBUNPEKANBRAU.COM - Seorang wanita berusia 40 tahun dan pemuda usia 17 tahun terjaring razia petugas di dalam kamar sebuah hotel.
Keduanya telah berada di kamar hotel tersebut selama dua hari.
Pasangan itu yakni wanita yang berstatus janda berinisial MM (40), warga Jakarta Selatan dan pemuda berinisial IR (17).

Berikut kronologinya yang dirangkum Tribun-Medan.com dari Wartakotalive.com.
Mengaku sebagai ibu dan anak
Saat terjaring razia Pekat yang dipimpin Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin, pasangan itu mencoba mengelabui petugas.
IR mengaku bahwa MM adalah ibunya.
Belakangan saat didesak polisi, akhirnya dia mengakui MM bukanlah ibunya.
Baca: Jokowi Prabowo Bertemu, Karni Ilyas Beri Tanggapan: Tolong yang Pintar Bahasa Minang Menterjemahkan
Baca: JELANG Idul Adha 1440 H (2019) Inilah Niat & Hukum Puasa Sunnah: Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Baca: LINK DOWNLOAD MP3 Stephanie Poetrie Berjudul I Love You 3000 Ada VIDEO & Lirik Beserta Terjemahannya
Booking kamar 4 hari
Ia pun mengungkapkan sudah booking hotel untuk empat hari.
Namun pada hari kedua di hotel, mereka sudah terjaring Operasi Pekat Polsek Pasar.
Sementara MM mengaku baru dua hari berada di Jambi.
Rencananya MM berada di kota tersebut selama empat hari.
Karena itulah, ia booking hotel untuk empat hari.
"Baru dua hari di Jambi," ungkapnya.
Ketuk Kamar Berkali-kali
AKP Sandi Mutaqin mengatakan Operasi Pekat 2019 dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat.
Saat mendatangi kamar, awalnya Tim Polsek Pasar sempat beberapa kali mengetuk pintu kamar tersebut, namun tidak kunjung dibuka.
Kedua pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu, diduga melakukan praktik prostitusi.
Baca: Hanya karena Masalah Ini, Wajah Kader Partai Golkar Diludahi & Terlibat Adu Jotos
Baca: Pakai Komputer Suaminya,Istri Perwira Polisi Ini Temukan 5 Video Mesum: Mengadu ke Kapolda & Kapolri
Baca: Terima Penghargaan Anindya Wiratama, Inilah Dewi Okta Pusparin: Calon Jenderal Wanita Terbaik 2019

Gugup saat diinterogasi
Polisi mengatakan sang pria IR (17 tahun) tampak gugup saat dinterogasi.
"Awalnya dia bilang wanita itu ibunya.
Tapi ketika disesak kebenarannya, akhirnya dia mengakui bahwa wanita itu bukan ibunya," tutur seorang anggota.
Saat pintu dibuka, IR tengah tidak berbaju.
Dia hanya mengenakan celana pendek dan tampak gagap saat ditanya polisi.
Kenalan dari Facebook
MM menyebut kenal IR melalui akun Facebook.
Setelah intens komunikasi, MM pun memutuskan rela jauh-jauh datang ke Jambi demi bertemu IR.
"Kenal lewat chat via facebook terus komunikasi hingga sampai sini," tuturnya.
Si wanita warga Jakarta
Menurut wanita asal Jakarta Selatan itu, ia tidak lagi bersuami dan memiliki dua orang anak yang saat ini berada di Jakarta.
"Anak di Jakarta," ungkapnya.
Dari percakapan di pesan Facebooknya mereka saling memanggil sayang
Panggilan sayang itu juga terlacak saat perjalanan MM dari Bandara Sultan Thaha Saifudin menuju hotel.
"Sayang di mana? Sudah berjalan dari bandara," kata IR ke MM.
Keduanya ditahan karena diduga terkait prostitusi
AKP Sandi Mutaqin mengatakan keduanya ditahan di Mapolsek Pasar.
"Kita amankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, karena keduanya diduga melakukan tindakan protitusi," jelasnya.
//////
Sejoli PNS
Terpisah, Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.
Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.
Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.
Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri. Keduanya telah memiliki pasangan sah dan anak.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan gelar perkara.
AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.
Alat merekam menggunakan handphone milik LS.
Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Janda Berusia 40 Tahun dan Brondong 17 Tahun Ketahuan Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Ibu & Anak