Menurut Pakar Bukan Karena Dicegah, Tapi Ini Yang Membuat Habib Rizieq Batal Pulang ke Indonesia
Sebagaian masyarakat menilai Habib Risieq batal pulang ke Indonesia karena dicegah, namun menurut Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana
Menurut Pakar Bukan Karena Dicegah, Tapi Ini Yang Membuat Habib Rizieq Batal Pulang ke Indonesia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebagaian masyarakat menilai Habib Risieq batal pulang ke Indonesia karena dicegah, namun menurut Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.
Sebagaimana kabar yang beredar, proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Hikmahanto Juwana menjawab, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.
Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat hadir sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).
Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.
Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.
Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.
Baca: Video Streaming Semen Padang vs Bhayangkara Liga 1 Sore Ini Pukul 15.30 WIB
Baca: Sunan Kalijaga Bertemu Salmafina, Bukan Boneka, Tapi Ini Hadiah Sunan Kalijaga Untuk Salmafina
Baca: Berduaan di Gubuk Mesum, Pasangan Ilegal Digaruk Satpol PP Pekanbaru, Kocar-kacir ke Semak-semak
Dia menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.
Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.
"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.
"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.
Dalam kesempatan itu Hikmahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.
"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dan sebagainya karena otoritas Arab Saudi tidak punya dasar kuat untuk mehanan beliau (red: Habib Rizieq Shihab) di Arab Saudi dan tidak kembali ke Indonesia.
Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia," aku Hikmahanto Juwana.