Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba, ia divonis selama sembilan tahun penjara oleh hakim di persedingan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa

Kompas.com
*Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons. 

Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

TRIBUNPEKANBARU.COM - Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba, ia divonis selama sembilan tahun penjara oleh hakim di persedingan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve Emmanuel berurusan dengan hukum atas kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis atas kasus tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun,"

"Dan denda sebanyak Rp 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang dikutip TribunSolo.com dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Baca: Pacu Jalur Rayon II Kuansing Riau Diikuti 76 Jalur, Total Hadiah Berkisar Rp 89 Juta

Baca: Mulai Bikin Jengkel, Fadel Islami Tak Tahan Dengan Kebiasaan Muzdalifah Ini

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

• Nana Mirdad Beri Pesan untuk Netter yang Tak Suka dengan Logat Bicaranya yang Gunakan Bahasa Inggris

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Video Live Padang vs Bhayangkara FC Streaming OChannel

Baca: Tahun Ini Beda, Peserta Tanding Cabor Tarung Drajat di Porkot Pekanbaru dari Seluruh Kecamatan

Saat sidang vonis Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba, tak seorang pun keluarganya hadir.

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, menyampaikan alasan keluarganya yang absen hadir di sidang tersebut.

Menurut dia, adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.

"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.

Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.

"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.

Baca: LINK VIDEO SIARAN LANGSUNG Semen Padang vs Bhayangkara, Menunggu Momen Kebangkitan Tuan Rumah

Baca: Sudah Diberi Peringatan, Sejumlah Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Masih Kuasai 6 Mobil Dinas

Meski Karenina tak hadir di sidan vonis sang kakak, ia cukup aktif memberikan dukungan melalui media sosial.

Di Instagram Steve Emmanuel, Karenina menjadi admin akun tersebut dan mengunggah sejumlah postingan terkait kasus yang sedang dihadapi Steve.

Karenina berharap, meski sang kakak terbukti memiliki kokain, bukan hukuman penjara-lah yang diterima Steve.

Melainkan rehabilitasi agar sang Kakak tak lagi menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. (*)

*Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved