Pekanbaru
Ketua KPU Pekanbaru DIPERIKSA Polisi Selama 3 Jam, Terkait Adanya Pengaduan Dugaan Suap oleh Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru diperiksa polisi selama 3 jam, terkait adanya pengaduan dugaan suap oleh calon legislatif (caleg)
Ketua KPU Pekanbaru DIPERIKSA Polisi Selama 3 Jam, Terkait Adanya Pengaduan Dugaan Suap oleh Caleg
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru diperiksa polisi selama 3 jam, terkait adanya pengaduan dugaan suap oleh calon legislatif (caleg).
Ketua KPU Pekanbaru Anton Marjianto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru Rabu (17/7) terkait pengaduan suap yang dilakukan oknum caleg terhadap Ketua KPPS di Kelurahan Pesisir Kota Pekanbaru.
Anton menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 3 jam, Anton dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi sebagai ketua KPU kota Pekanbaru termasuk soal perekrutan KPPS tersebut.
Baca: WOW! Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial AU Bawa Kabur Mobil Dinas Saat Mau Ditarik Tim Yustisi
Baca: Daftar Nama MENTERI Kabinet Kerja Jilid II, Mahfud MD Dipercaya Jadi JAKSA AGUNG, Ini Kata Kapitra
Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Lagi Hari Ini di Mahkamah Konstitusi, Ini Agendanya
"Kita dimintai keterangan soal tupoksi KPU Kota Pekanbaru sampai dengan KPPS serta proses rekrutmen lembaga adhock itu," ujar Anton Marciyanto kepada tribunpekanbaru.com Kamis (18/7/2019).
Anton marjianto juga menambahkan pihaknya dari KPU akan memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam hal kasus dugaan suap yang dilakukan terhadap KPPS tersebut.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian saja. Kita paling memberi keterangan jika di diminta," ujar Anton Marciyanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang caleg terpilih berinisial (NJ) dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus suap yang dilakukan terhadap petugas KPPS di kota Pekanbaru.

Untuk Menindaklanjuti kasus tersebut beberapa kali juga sudah dilakukan aksi demo sejumlah mahasiswa mempertanyakan jalannya kasus tersebut di pihak Kepolisian.
Baca: JADWAL Pleno KPU Pelalawan Riau Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019, Ada 35 Wakil Rakyat yang Duduk
Baca: POLISI Hentikan Mobil Pick Up Pengangkut Puluhan Anak Sekolah di Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Baca: 14 Auditor INSPEKTORAT Pelalawan Riau Lakukan Audit Khusus Keuangan BUMD Tuah Sekata, Ini Temuannya
Bahkan sebelumnya sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Marciyanto sebelumnya mengatakan oknum PPS yang disebut menerima suap tersebut sebelumnya sudah diberikan sanksi oleh KPU Kota Pekanbaru atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Pekanbaru.
Namun sanksi tersebut bukanlah karena menerima Gratifikasi melainkan sanksi karena membuat kebijakan tanpa melakukan koordinasi yakni memilih anggota KPPS di daerahnya.
"Kami sudah jatuhkan sanksi teguran keras karena terkait kebijakan, kalau untuk Gratifikasi itu kami tidak ada memberikan sanksi," ujar Anton Marciyanto.
Karena menurut Anton Marciyanto untuk dugaan suap ataupun Gratifikasi, tidak masuk dalam ranah KPU, karena KPU tidak bisa melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.
Baca: JCH Pelalawan Riau Jalani Manasik Persiapan ke Makkah, 24 Orang Warga Kampung Sri Gading Naik Haji
Baca: NARKOBA Masuk ke Desa-desa di Riau, Warga INTROGASI Pengedar Narkotika, Jangan Masuk Kampung Kami
Baca: SIDANG PraPeradilan Penangkapan Aktivis di Riau, Pemohon Dabson Keberatan Pengajuan Bukti Tambahan
Kecuali sudah ada putusan dari pihak kepolisian atau Gakkumdu.
"Kami kan tidak bisa masuk ranah penyelidikan, kami hanya penyelenggara, kecuali ada rekomendasi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tentu kami tindaklanjuti," ujar Anton.
Anton mengatakan, untuk proses hukum terutama soal dugaan suap sudah tepat dilaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya KPU hanya menindaklanjuti saja hasil putusan.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh.
Dimana Ketua PPS berinisial IS tersebut disebut-sebut menerima suap, terkait dengan pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya, giliran Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Marjianto yang diperiksa penyidik.
Adanya pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kota Pekanbaru ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (18/7/2019).
"Iya betul, diperiksa kemarin (Rabu) siang. Kita mintai keterangan saja," ujarnya.
Dikatakan Awaluddin, Ketua KPU Kota Pekanbaru ini dimintai keterangannya, masih terkait dengan kasus dugaan suap yang sedang didalami penyidik.
Awaluddin beberapa waktu lalu memaparkan, pihaknya nanti juga akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk kasus ini.
Pihaknya akan sangat hati-hati dalam melakukan proses pendalaman, tahap demi tahap.
"Karena ini kan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi. Baik pemberi maupun penerima merupakan pelaku pidana. Nanti akan gelar dulu di Polda Riau," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Awaluddin menyatakan, sejauh ini sudah 4 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Dia memastikan jumlah saksi masih akan bertambah.
Disinggung soal oknum Caleg terpilih berinisial NJ yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap ini, Awaluddin mengaku pendalamannya belum sampai mengarah ke sana.
"Kita belum sampai ke sana, masih kita dalami," terangnya.
Ketua KPU Pekanbaru DIPERIKSA Polisi Selama 3 Jam, Terkait Adanya Pengaduan Dugaan Suap oleh Caleg. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Rizky Armanda)