Berita Riau
Enam KPU di Riau Sudah Tetapkan CALEG TERPILIH Pileg 2019, KPU Kuansing Siap Laksanakan Putusan MK
Enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau sudah tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2019, KPU Kuansing siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Enam KPU di Riau Sudah Tetapkan CALEG TERPILIH Pileg 2019, KPU Kuansing Siap Laksanakan Putusan MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau sudah tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2019, KPU Kuansing siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Senin (22/7) enam Kabupaten yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum phpu di Mahkamah Konstitusi MK telah melaksanakan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD kabupaten dan kota masing-masing.
Selanjutnya hasil pleno dan Penetapan tersebut diajukan untuk proses pelantikan.
Baca: VIRAL Video Selebgram Cantik Berjudul Jangan Melirik, Bikin Netizen Kepo, Banyak yang Bilang Cantik
Baca: SADIS, Satu Keluarga TEWAS Dihajar Warga, Dituduh Praktik Ilmu Sihir dan Lakukan Ritual Ilmu Hitam
Baca: Polisi GEREBEK Bandar, Pengedar, Kurir, Pemakai Narkoba di Riau, Tangkap 10 Tersangka dalam Semalam
Baca: STADION Utama Riau Tarabaikan dan Ditumbuhi Semak, Gubri Wacanakan Serahkan VENUE Olahraga ke Swasta
Enam Kabupaten yang sudah melaksanakan pleno tersebut Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Meranti, dan Indragiri Hulu.
Sedangkan 6 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini 6 kabupaten, Rokan hilir, Rokan hulu, Kampar, Pelalawan, Meranti, dan inhu sudah menetapkan caleg terpilihnya. Sudah clear dari gugatan," ujar komisioner KPU Riau divisi sosialisasi Nugroho Noto Susanto kepada tribunpekanbaru.com Senin.
Menurut Nugroho noto susanto tahapan berikutnya bagi yang sudah ditetapkan kursi dan calegnya maka tinggal menunggu proses pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada awal September 2019.
"Tahapan berikut nya, yang sudah ditetapkan, tunggu pelantikan," ujarnya.
Namun setelah ditetapkan sebagai caleg terpilih ada kewajiban yang harus di penuhi caleg terpilih tersebut, diberikan waktu selama 7 hari untuk menuntaskan dan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Tujuh hari setelah penetapan, semua caleg harus serahkan LHKPN," ujarnya.
Sementara untuk 6 kabupaten dan kota yang belum bisa menetapkan kursi dan caleg terpilih nya yakni Pekanbaru, Dumai, Kuansing, Bengkalis, Siak dan Indragiri Hilir.
Baca: KEBERUNTUNGAN Angka 44 Bagi Pria Asal Pekanbaru, Raih Cumlaude IPK Nyaris 4.0 Lulusan 44 Dosen ke 44
Baca: RIBUAN Truk Bertonase Besar Beroperasi di Riau, Tidak Bernopol BM, Bapenda Riau akan Lakukan Razia
Baca: KISAH GURU dan Siswa dari Polosok Riau, Mualimsyah dan Dua Siswanya Dapat Bantuan dari Menteri BUMN
Enam daerah ini baru bisa menetapkan caleg terpilihnya setelah ada putusan dari mahkamah konstitusi yang diagendakan paling lambat 14 Agustus mendatang.
"Yang belum penetapan nunggu sidang putusan akhir MK," jelasnya.
KPU Kuansing Riau Siap Laksanakan Putusan MK
KPU Kuansing memastikan akan melaksanakan keputusan MK trrkait gugatan dua Parpol.
Berdasarkan jadwal, MK akan berikan putusan terhadap gugatan ke KPU Kuansing, hari ini, Senin (22/7/2019).
"Jadwalnya, hari ini keputusannya. Yang pasti kita siap melaksanakan keputusan MK," kata ketua KPU Ahdanan, Senin (2/7/2019).
Seperti diketahui, ada dua Parpol yang menggugat KPU Kuansing. Yakni PKB dan Hanura.
Gugatan Hanura terkait dengan Dapil 8 yakni Inhu dan Kuansing untuk DPRD Propinsi.
Sedangkan gugatan PKB terkait dengan Dapil 3 Kuansing.
Gugatan untuk sesama caleg PKB.
Baca: RIBUAN Truk Bertonase Besar Beroperasi di Riau, Tidak Bernopol BM, Bapenda Riau akan Lakukan Razia
Baca: BREAKING NEWS: Kejari Inhu Tetapkan Dua TERSANGKA Dugaan Mark Up Dana Makan Minum Peserta MTQ 2017
Baca: Gara-gara POSTINGAN -Pel4cur Wardan- di Facebook, Warga Riau Ditangkap Polisi, Diduga Hina BUPATI
Baca: JADWAL PLENO Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019 Dua Daerah di Riau oleh KPU Inhu dan KPU Pelalawan
Baik Hanura dan PKB menggugat terkait hasil perhitungan suara.
Para penggugat mengatakan ada perbedaan jumlah suara saat perhitungan di TPS dan pleno kecamatan.
Ahdanan menyampaikan dalam perjalannya, Hanura menarik gugatannya.
Sedangkan PKB tidak pernah hadir sama sekali dalam sidang MK.
Walaupun keadaannya seperti itu, pihaknya tetap akan menghormati keputusan MK dan melaksanakannya.
Bila sudah ada putusan MK, maka pihaknya akan segera menggelar pleno penetapan caleg DPRD Kuansing yang terpilih.
Aturannya, penetapan caleg terpilih lima hari setelah putusan MK.
"Setelah putusan MK selesai, kita siap-siap menggelar pleno caleg terpilih," ujarnya.
Enam KPU di Riau Sudah Tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2019, KPU Kuansing Siap Laksanakan Putusan MK. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Palti Siahaan)