Berita Riau

Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN

Pulang dari Malaysia ke Riau setelah menjalani pendidikan, Ema kaget ternyata rumahnya dijual pihak bank, ini penjelasan Bank Tabungan Negara (BTN)

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN. Foto hanya ilustrasi, rumah di dalam foto bukanlah rumah sebenarnya. 

Adapun nomor debitur Ema adalah 0003901020597096.

Nomor perkara di pengadilan negeri : 22/Pdt.G/2016/Pn. Pbr dengan pihak penggugat atas nama Nelmawati dan tergugat Ema Damayanti dan untuk nomor perkara banding di pengadilan tinggi Pekanbaru, 129/Pdt/2016/PT Pbr.

"Saya merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dengan kondisi ini, digugat pula. Tapi akhirnya saya menang di pengadilan negeri. Pihak yang membeli rumah tersebut kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi, dan dia menang," ujarnya.

Baca: RUMAH Wartawan Serambi Indonesia Dibakar OTK, AJI Pekanbaru dan PWI Riau Desak Polisi USUT TUNTAS

Baca: JARAK PANDANG di Pelalawan Riau Hanya 3 Kilometer, Kabut Asap Melanda Pelalawan, Warga Pakai Masker

Baca: HARGA TBS Kelapa Sawit di Riau Pekan Ini, Naik untuk Semua Kelompok Umur, Daftar Harga TBS Pekan Ini

Ema juga menyampaikan, ia sendiri punya semua bukti dan berkas-berkas lengkap terkait kepemilikan rumah tersebut.

Bagaimana pun, ia tetap berharap rumah yang sudah ia perjuangkan dari jerih payahnya tersebut bisa kembali menjadi haknya.

Sementara itu, Assistant Manager Bagian Lelang BTN Pekanbaru, Ahmad Rida saat dikonfirmasi Tribun membantah kalau pihaknya tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak konsumen terkait hal itu.

"Kami pasti selalu menyampaikan surat pemberitahuan kalau kasus seperti ini, tidak mungkin tidak disampaikan, itu tercatat," kata Ahmad Rida.

Bagaimanapun, dikatakannya, pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai yang sudah disepakati dengan pihak konsumen dari awal.

Terkait kelebihan tanah, dikatakan Ahmad Rida, itu juga bisa dicek di sertifikat.

Kalau misalnya dalam sertifikat tercatat kelebihan tanah tersebut termasuk sebagai jaminan dalam sertifikat, maka itu menjadi satu kesatuan dengan rumah.

"Tapi kalau terpisah, maka bagaimanapun itu tetap menjadi milik yang bersangkutan. Tidak mungkin kami berani menjual begitu saja. Dilihat dulu apakah kelebihan tanah tersebut masuknsebagai jaminan atau tidak, itu bisa dicek nanti," ujarnya.

Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved