Digugat Mantan Pacar 400 Juta, Wanita Ini Tuntut Balik Biaya Air Minum & Sewa Toilet Karena Hal Ini
Seorang wanita digugat mantan pacar 400 juta karena ajakan bertunangan sang pria ditolaknya.
Digugat Mantan Pacar 400 Juta, Wanita Ini Tuntut Balik Biaya Air Minum & Sewa Toilet Karena Hal Ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita digugat mantan pacar 400 juta karena ajakan bertunangan sang pria ditolaknya. Sang wanita kembali menuntut balik si Pria biaya air minum dan sewa toilet.
Mungkin memang benar ungkapan yang sering dilontarkan orang: masa pacaran adalah masa yang indah.
Sayangnya, karena masa indahnya hanya saat pacaran, mungkin setelah putus baru terasa tak enaknya.
Salah satu alasannya karena ternyata selama berpacaran, salah satu pihak merasa telah ditipu.
Seperti yang terjadi pada mantan kekasih di Maumere ini, parahnya, sang mantan digugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta.
Baca: Sebutan Baru Syahrini Dari Reino Sinyal Kehamilan Isteri, Syahrini Elus Perut Yang Tampak Buncit
Gara-gara menolak bertunangan, seorang pria bernama Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Nona Lin, Marianus Moa dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus diketahui telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya, yang juga memiliki seorang anak.
Baca: Link Live Streaming Werder Bremen Vs Everton Friendly Match, Sabtu (3/8) Malam Ini (VIDEO)
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena kliennya memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.
“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” ujar Marianus.
Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya.
Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Nona Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.
Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.
Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.
Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.
Baca: Hanya Posting Video 40 Detik, Langsung Trending 1 Youtube, Inilah Profil Milyhya Youtuber Gaming
Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.
Sidang dipimpinan hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.
Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).
Baca: Youtuber Seksi Kimi Hime Tak Buka-bukaan Lagi Usai Jumpa Kemenkominfo
Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.
Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.
Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.
Baca: ACT, 24 Tahun Memberikan Solusi Masalah-masalah Keumatan
Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.
Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.
Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.
Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Nona Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.
Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.
Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Nona Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi. (Lailatun Niqmah)
*Digugat Mantan Pacar 400 Juta, Wanita Ini Tuntut Balik Biaya Air Minum & Sewa Toilet Karena Hal Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/12345678.jpg)