Tembilahan
VIDEO: 11 juta Batang Rokok & 3.778 Botol Miras Ilegal Dimusnahakan Bea Cukai Tembilahan
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain yaitu, sebanyak 11 juta batang rokok ilegal, 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kantor Bea Cukai Tembilahan kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di Halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Jum’at (2/8).
Barang bukti yang dimusnahan merupakan hasil penindakan tahun 2019 sebanyak 28 kali yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan.
Selain itu, barang - barang ini juga termasuk hasil penindakan Polres Inhil yang diserahterimakan kepada Bea Cukai Tembilahan.
Baca: Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penyelundupan Senilai Rp10 M Lebih
Baca: Berkali-Kali Mencuri di Stadion Beringin, 3 Pemuda di Tembilahan Riau Ini Diciduk
Baca: Siswi SDN 001 Tembilahan Raih Juara Harapan I Kategori Cipta Syair pada FL2N di Jakarta
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain yaitu, sebanyak 11 juta batang rokok ilegal, 3.778 botol minuman keras impor ilegal.
“Telah disahkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui dengan total nilai barang mencapai 10,9 milyar rupiah lebih. Potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar 7,1 milyar rupiah,” ujar Anton Martin usai acara pemusnahan kepada awak media.
Sebelumnya pada bulan juli lalu Bea Cukai Tembilahan juga telah memusnahkan batang hasil penindakan 2018 – 2019 antara, yaitu, sebanyak 11,9 juta batang rokok dengan total nilai barang mencapai 13.3 milyar rupiah.(Tribuntembilahan.com/T.Muhammad Fadhli).