Berita Riau
Pukul Teman Anak hingga Mata Lebam, Pria 44 Tahun di Kampar Riau Harus Berurusan dengan Polisi
Kekerasan terhadap anak ini terjadi akibat masalah sepele yakni kesalahpahaman yang terjadi antara pelaku dan korban.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
BANGKINANG, TRIBUN - Seorang pria berumur 44 tahun berinisial AF terpaksa berurusan dengan polisi setelah memukuli anak di bawah umur hingga mata korban lebam, Sabtu (3/8/2019) sore.
Kekerasan terhadap anak ini terjadi akibat masalah sepele yakni kesalahpahaman yang terjadi antara pelaku dan korban.
Warga Perumahan Duta Mas Desa Tanah Merah ini diangkut ke Polsek Siak Hulu berdasarkan laporan korban DV yang berusia 15 tahun.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, dari laporan korban, pemukulan terjadi pada 16 Mei 2019 di RS Mesra Siak Hulu. Kejadian ini dilaporkan korban tiga hari setelah kejadian.
Kekerasan berawal saat korban bersama temannya Zaki yang merupakan anak dari tersangka AF hendak pergi memangkas rambut. Kedua remaja ini pergi dengan mengendarai sepeda motor milik anak pelaku. Sementara korban posisinya dibonceng.
Di perjalanan motor diserempet oleh seseorang sehingga terjatuh, akibat hal tersebut kedua anak laki-laki ini pergi ke Rumah Sakit Mesra Siak Hulu untuk berobat.
Sampai di rumah sakit, ada laki-laki yang tidak dikenal korban menelepon tersangka AF dan memberitahukan bahwa anaknya mengalami kecelakaan dan sedang berada di RS Mesra.
Tak lama tersangka AF datang ke rumah sakit dan tanpa bertanya apapun langsung memukul korban dengan meninju wajahnya yang mengenai mata kiri korban. Beruntung saat itu ada satpam yang melerai.
Merasa tak senang korban melaporkan kejadian ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan.
Menanggapi laporan Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, pada Sabtu (3/8/2019) sore, polisi menangkap AF saat yang bersangkutan berada di rumahnya di Desa Tanah Merah Siak Hulu. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby)