Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru
2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar
Dua tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru, terancam penjara dan denda dengan nilai fantastis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru, terancam penjara dan denda dengan nilai fantastis.
Kedua tersangka, diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Secara spesifik, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (1/10/2025).
Polisi menyita ratusan tabung terkait kasus ini. Total ada 603 tabung gas dari berbagai ukuran yang disita.
Ia merincikan, tabung gas ini disita dari 2 lokasi, baik di tempat pengoplosan dan penjualan.
Baca juga: 603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru
Tabung-tabung ini terdiri dari ukuran 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan 50 kg, baik yang berisi maupun kosong.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. Tindakan ini merugikan masyarakat luas dan merupakan tindak pidana serius," ungkap Anom.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih BM 1256 LO dan 1 unit Mitsubishi Colt L300 hitam BM 9060 AS.
Termasuk beberapa peralatan seperti 8 selang, 4 ember, 25 segel tabung 50 kg, dan sebuah timbangan 100 kg, serta 2 unit HP merk Vivo.
Pengungkapan kasus ini, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Deni Ahmad Faizal (37) dan Indrayono (53). Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 30 September 2025.
Anom mengungkap, tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang menjadi menjadi tempat pengoplosan dan penjualan.
"Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan praktik ilegal pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5.5 kg, 12 kg, dan 50 kg," ujar Anom.
| Pengoplosan LPG Bahayakan Jiwa dan Rugikan Masyarakat |
|
|---|
| 2 Tahun Beroperasi, Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Raup Keuntungan Rp1,68 Miliar |
|
|---|
| Terungkapnya Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru, Warga Lapor Polisi Karena Takut Ledakan |
|
|---|
| 603 Tabung Gas Disita Dalam Penggerebekan Lokasi Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru |
|
|---|
| Breaking News: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas LPG Subsidi Oplosan di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.