SMA Taruna Palembang Tak Boleh Terima Siswa Baru Selama Satu Tahun

Sanksi berat dijatuhkan Pemprov Sumsel untuk SMA Taruna Palembang, setelah dua siswanya tewas saat mengikuti MOS.

Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
Sripo/ Haris Widodo
Adegan memukul kepala korban saat rekontruksi di belakang sekolah SMA Taruna Indonesia Palembang, Senin (5/7) lalu. 

tribunpekanbaru.com - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, bersikap tegas terhadap SMA Taruna Indonesia Palembang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melarang sekolah itu menerima siswa baru pada tahun ajaran 2020-2021, menyusul kematian dua siswa saat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) beberapa waktu lalu.

Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Pemprov Sumsel menginvestigasi dan mengkaji kasus itu bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan.

"Sanksi ini merupakan hasil tim investigasi. Terutama terkait sistem MOS. Maka dari itu kami membuat keputusan memberikan sanksi hukuman tidak boleh menerima siswa baru tahun ajaran 2020-2021. Saya nyatakan dilarang," kata Deru di Palembang, Selasa (6/8).

Keputusan itu ditandatangani Herman Deru dan akan disampaikan kepada SMA Taruna Indonesia Palembang. Setelah menjalani masa sanksi satu tahun, sekolah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang itu, bisa kembali mengajukan izin penerimaan siswa baru.

Namun, kata Herman, sebelum diizinkan lagi menerima siswa baru, Pemprov akan mengevaluasi dan menginspeksi penyelenggaraan pendidikan di SMA Taruna Indonesia. Evaluasi untuk memastikan prosedur dan dan syarat lain sudah sesuai aturan Kementerian Pendidikan.

Jika selama setahun SMA Taruna tidak bisa memenuhi persyaratan seperti ditetapkan, lembaga pendidikan itu akan tutup dengan sendirinya. Salah satu yang harus diperhatikan adalah fasilitas dari sekolah, seperti luas wilayah, fasilitas ventilasi, dan sebagainya.

Pemprov Sumsel juga memberikan sanksi lain, yakni SMA Taruna wajib menghapuskan sistem pendidikan semi militer ke semua siswa. Namun untuk atribut yang sudah digunakan para siswa, masih boleh dipakai.

Herman memerintahkan Dinas Pendidikan dan Badan Akreditasi untuk meninjau ulang akreditasi SMA Taruna Indonesia Palembang, tanpa mengenyampingkan sanksi yang sudah ditetapkan. "Siswa yang sudah masuk masih tetap bisa belajar, begitu juga tenaga pengajarnya masih bisa menjalani tugas seperti biasa," ujarnya.

Mengenai kasus penganiayaan yang menjerat salah satu tenaga pengajarnya, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Sebab perkara pidana menjadi ranah penegak hukum, sementara urusan administrasi wewenang instansi pendidikan.

"itu tindakan personal dari salah satu pembimbingnya. Sekolah tidak memerintahkan untuk melakukan kekerasan," katanya.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu dua siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang dilaporkan tewas saat mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi siswa baru.

Diduga kuat kematian dua siswa itu akibat kekerasan yang dilakukan siswa senior dan oknum pembimbing. Kasus ini sudah diusut pihak kepolisian dan beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka. (rin/vva)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved