Terima Miliaran Rupiah untuk Bayar Rumah di Pondok Indah, KPK Ungkap Dugaan Suap Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan Tipikor Garuda Indonesia, uang suap diduga untuk beli rumah.
Terima Miliaran Rupiah untuk Bayar Rumah di Pondok Indah, KPK Ungkap Dugaan Suap Emirsyah Satar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan Tipikor Garuda Indonesia, uang suap diduga untuk beli rumah.
Tersangka, Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno diduga kuat tidak hanya menerima suap terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, penyidiknya juga menemukan fakta bahwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Teknik serta Pengelolaan Armada Garuda Indonesia itu juga menerima suap terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan perusahaan lain.
"Akan tetapi, (suap) itu juga berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Laode dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Laode merinci, terdapat empat kontrak Garuda Indonesia dengan pihak lain di mana di dalamnya diduga ada uang 'pelicin' bagi Emisryah Satar dan Hadinoto.
Pihak yang menjadi perantaranya pun sama seperti di dalam kasus pembelian mesin pesawat Rolls-Royce sebelumnya, yakni pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (kiri) dan Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1).
Emirsyah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia sedangkan Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari.
Keempat kontrak yang diselidiki, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.
Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).
Terakhir, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," jelas Laode.
Laode menambahkan, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi itu diduga kuat berkaitan dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan tersebut.
Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi itu kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Baca: Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno Dicegah Keluar Negeri, Oleh KPK
Pelicin untuk Emirsyah dan Hadinoto Laode sekaligus mengungkapkan rincian 'pelicin' dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto.
Kepada Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
Selain itu, Soetikno memberi uang sebesar 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Baca: Pengakuan Pemasok Narkoba ke Nunung, Lakukan Transaksi di Stasiun Kereta
"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirimkan ke rekening HDS di Singapura," tutur Laode.
Rumah, apartemen dan rekening itu sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di sejumlah negara.
Dicegah ke luar negeri
KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 2 Agustus 2019 hingga enam bulan ke depan.
"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," ujar Yayuk.
Dalam kasus ini yang melibatkan Hadinoto, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah dan Soetikno, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013: Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
"SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
"SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode.
Adapun Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus TPPU Kasus yang melibatkan Emirsyah dan Soetikno berlanjut ke babak baru setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menetapkan keduanya jadi tersangka TPPU berdasarkan fakta-fakta baru yang signifikan. Penyidikan terhadap kasus TPPU itu pun sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.(*)
------
Terima Miliaran Rupiah untuk Bayar Rumah di Pondok Indah, KPK Ungkap Dugaan Suap Emirsyah Satar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar...", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/12350471/babak-baru-dugaan-korupsi-eks-dirut-garuda-emirsyah-satar?page=all.
