Karhutla di Riau

PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah

PT SSS di Pelalawan jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Riau, Kapolda Riau sebut kemungkinan bertambah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah 

Atas kejadian itu, Polres Siak menerapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Polres Siak juga telah melakukan tindakan mendatangi TKP, mengambil titik koordinat, memasang plang police line, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengumpulkan barang bukti dan menyiapkan Mindik.

PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved