Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Caleg DPD yang Digugat karena Edit Foto Berlebihan? Kini, Evi Melenggang ke Senayan

Farouk mendalilkan Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto hasil manipulasi sunting atau editing yang berbeda

internet
Foto kanan adalah foto hasil editan untuk pencalegan Evi Apita Maya sebagai calon DPD RI dari NTB saat pemilu lalu. Sedangkan foto kiri adalah foto asli Evi yang tidak diedit. Perubahan foto ini digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK) karena Evi mendapat suara besar dan lolos ke DPD RI. 

Ia berusaha menguatkan diri dengan sesekali menyeka air matanya.

Baca: DAFTAR Harga Hewan Kurban (Kambing & Sapi) 2019 Beserta Tips & Cara Memilih Hewan Kurban

Baca: Wishnutama Sebut Bukan Lagi CEO Hingga Dikabarkan Bangkrut & PHK, Ini Pernyataan Resmi NET TV

Baca: 11 Tahun Bermusik di Indonesia, Afgan Pamit Saya Break Dulu ya Guys

Dengan terbata-bata, ia menyebut putusan dari mahkamah adalah putusan yang paling adil.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada sembilan hakim konstitusi yang sudah memutus gugatan ini.

"Saya bersyukur alhamdulillah. Izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Seluruh masyarakat NTB yang mendoakan, alhamdulillah kita dimenangkan," ucap Evi lagi sambil mengusap pipinya yang dibasahi air mata.

Dengan putusan MK ini, Evi yang meraih suara terbanyak se-NTB dengan 283.932 suara dipastikan melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD NTB terpilih.

"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," kata Evi seraya tersenyum meninggalkan Gedung MK.

Faoruk Muhammad yang juga calon petahana anggota DPD RI asal NTB menggugat hasil Pemilihan DPD RI untuk NTB ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Coba Provokasi Prabowo Korbankan Ulama dan Emak-emak, Petinggi Gerindra Ungkap Ada Penumpang Gelap

Baca: Bacaan Takbir Sholat Idul Adha, Niat, Doa & Tata Cara Sholat Idul Adha

Baca: Menonton Kartun, Gadis 10 Tahun Ini Dirudapaksa Hingga Hamil: Hasil Aborsi Ungkap Identitas Pelaku

Farouk mendalilkan Evi Apita Maya selaku calon anggota DPD RI asal NTB peraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu.

Disebutkan, Evi menggunakan foto hasil manipulasi dengan penyuntingan atau editing berlebihan untuk alat peraga kampanye (APK) dan surat suara saat Pemilihan Anggota DPD RI periode 2019-2024 pada 17 April 2019 lalu.

Penggunaan foto "kelewat cantik" hasil manipulasi yang berbeda jauh dari kondisi aslinya itu disinyalir bagian dari pembohongan sehingga mempengaruhi keputusan pemilih saat pencoblosan.

Selain itu, Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye, padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.

Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.

Selain menggugat hasil keterpilihan Evi Apita Maya, Farouk juga menggugat keterpilihan calon anggota DPD RI asal NTB lainnya, yakni Lalu Suhaimi Ismy.

Disebutkan Ismy yang meraih 207.352 suara juga menggunakan foto lama untuk APK dan surat suara pada Pemilihan DPD RI asal NTB.

Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 terharu saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad. Evi Apita Maya dituding mengedit foto terlalu cantik.
Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 terharu saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad. Evi Apita Maya dituding mengedit foto terlalu cantik. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Sulit Mengukur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved